DKI Jakarta sudah memberlakukan aturan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona sejak 10 April lalu. Akan tetapi disebut Anies, pemberlakuan aturan itu tidak diiringi pengurangan aktivitas di tempat kerja.
Oleh karena itu, Anies menuturkan tidak segan mengambil tindakan tegas apabila instruksi dari Pemerintah DKI Jakarta tidak dijalankan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Instruksi ini perlu ditaati untuk mencegah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila melakukan pelanggaran dan berulang terus bisa kita cabut izin usaha. Kami harap nggak terjadi, maka ini harus ditaati. Ini kepentingan kita untuk melindungi segenap bangsa," ia menambahkan.
"Banyak yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan jadi WFH. Tetap di kantor, di tempat usaha. Ini menyalahi PSBB," ujar Anies.
"Penting disadari, PSBB bukan tentang pemerintah, tentang melindungi warga Jakarta dari penularan. Karena itu saya minta semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini. Ini untuk melindungi kita sendiri," ia melanjutkan.
Sementara, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh tercatat 142 orang dan 209 orang meninggal dunia. (jal/asa)