PSBB Jabar Mungkin Diterapkan di Kota Bandung dan Cimahi

CNN Indonesia
Jumat, 17 Apr 2020 05:31 WIB
Beberapa ruas jalan utama kota Bandung sepi akibat imbauan Stay at Home demi menekan penularan angka virus corona di Jawa Barat.
Ilustrasi Kota Bandung di tengah pandemi virus corona. (CNNIndonesia/ Melani Putri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung raya kemungkinan hanya akan diterapkan di Kota Bandung dan Cimahi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terus mendorong sejumlah daerah PSBB untuk menekan penyebaran covid-19. Setelah wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi pada 15 April, PSBB tahap kedua menyasar wilayah Bandung raya.

"PSBB berikutnya rencananya di Bandung raya. Untuk kemungkinan pelaksanaan, Pemprov Jabar sudah mengambil langkah-langkah dalam membantu persyaratan yang diperlukan," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Bicara Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Berli Hamdani, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov Jabar tetap mendorong lima daerah yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, untuk melengkapi semua persyaratan pengajuan PSBB.

Namun demikian, Berli mengakui tidak semua wilayah bisa menerapkan PSBB secara maksimal karena wilayah administrasi yang berbeda.

"Secara persyaratan, wilayah Bandung raya belum tentu dilaksanakan PSBB secara keseluruhan tapi beberapa kota seperti Kota Bandung dan Kota Cimahi itu mungkin," ucapnya.

Rencana pengajuan PSBB untuk wilayah Bandung raya pun akan diajukan secepatnya ke Kementerian Kesehatan. "Secara persyaratan saat ini sedang dilengkapi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke pusat," ujarnya.

Menanggapi daerah lain yang diproyeksikan menerapkan PSBB seperti Cianjur dan Sukabumi, Berli mengaku pihak Pemprov Jabar akan mendukung.

"Sebagaimana daerah lain, Pemprov dalam hal ini akan mendukung dengan berbagai upaya di mana Pemprov Jabar menyambut baik PSBB ini dan mengimbau seluruh daerah kabupaten/kota yang terancam dengan penyebaran Covid-19 atau paling tidak sebagian besar terutama zona merah untuk melakukan PSBB agar Covid-19 ini bisa ditekan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan status PSBB tahap pertama di lima wilayah di Jabar pada Rabu (15/4). Dua wilayah menerapkan PSBB tingkat minimal hingga menengah.

Lima wilayah tersebut adalah Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Namun khusus untuk Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, Emil mengatakan akan ditetapkan PSBB tingkat minimal sampai tingkat menengah.

Ia memutuskan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor terbagi menjadi dua. Di beberapa kecamatan dua kabupaten tersebut yang telah ditetapkan sebagai zona merah akan diberlakukan PSBB maksimal. Khusus untuk kecamatan non-zona merah PSBB akan disesuaikan dengan jumlah kasus di kecamatan tersebut.

Data total kasus positif di Jawa Barat mencapai 570 orang berdasarkan data pikobar.jabarprov.go.id hingga Kamis (16/4) pukul 21.00 WIB. Dari total 570 orang yang positif terinfeksi virus corona, 53 di antaranya meninggal dunia dan 28 dinyatakan sembuh. (hyg/jal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER