Pemkot Usul Warga Tanpa KTP Padang Dilarang Masuk Saat PSBB

CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2020 18:17 WIB
Pengendara melintas di depan Tugu Padang Area, di Simpang Haru Padang, Sumbar, Senin (6/10). Tugu Padang Area yang kini menjadi ikon kota Padang, merupakan monumen perjuangan rakyat pada masa penjajahan Belanda yang dilambangkan dengan api bergolak dan relief perang. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ed/ama/14
Kota Padang. Ilustrasi. (Iggoy el Fitra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mengajukan usulan syarat bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Padang, Sumatra Barat terkait dengan pencegahan corona. Salah satu syaratnya hanya mengizinkan orang yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Padang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri mengatakan syarat itu telah diusulkan oleh Wali Kota Padang kepada Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) dalam rapat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pihaknya memperketat syarat masuk sebagai upaya antisipasi virus corona masuk Padang melalui lalu lintas orang. "Orang yang tak punya KTP Padang kami suruh kembali ke daerahnya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/4).
Sebagai ibu kota Sumbar, Padang dihuni dan dikunjungi tidak hanya oleh orang yang ber-KTP Padang. Mereka yang tanpa KTP Padang, kata dia, nantinya boleh masuk hanya karena alasan mendesak seperti pergi ke rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah teknis seperti ini sedang dibahas Pemkot Padang dengan Pemprov Sumbar," tuturnya.

Dian mengatakan pihaknya melakukan hal itu karena banyak orang pergi ke Kota Padang untuk bermain-main dalam masa waspada Covid-19 ini.

Pemkot Padang juga mengusulkan pembatasan muatan angkutan umum. Angkutan umum dilarang membawa penumpang terlalu banyak. Petugas akan meminta sopir menurunkan penumpang apabila penumpang terlalu banyak.
Sebelumnya, kata Dian, Pemkot Padang membatasi jumlah penumpang bus Trans Padang, yang biasanya 40 penumpang kini menjadi maksimal 14 penumpang.

Pemkot juga memberlakukan syarat pakai masker kain bagi orang di dalam Kota Padang dan orang yang akan memasuki daerah itu sejak Senin (6/4). Di tiap perbatasan, ada pengecekan suhu tubuh.

Seperti diketahui Pemprov Sumbar mengajukan PSBB untuk semua daerah di provinsi ini kepada pemerintah pusat hari ini.
Skenario PSBB Padang: Tanpa KTP Padang Dilarang MasukFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian

Pemerintah pusat pun telah menetapkan PSBB di sejumlah daerah dalam menekan penyebaran virus corona.

Saat ini, PSBB sudah mulai berlaku DKI Jakarta dan lima wilayah Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok.

Sementara untuk tiga wilayah Banten yang juga menjadi daerah penyangga ibu kota; Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan baru akan memberlakukan PSBB pada Sabtu (18/4). (ain/adb/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER