Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) di Kota
Tegal untuk mencegah dan menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19).
Gubernur Jawa Tengah
Ganjar Pranowo pun meminta Pemerintah Kota Tegal melaporkan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanan terkait penerapan PSBB di kota tersebut pada 23 April nanti.
"Tolong saya berikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanannya. Kalau itu sudah disampaikan mudah-mudahan semua bisa belajar dari sana," kata Ganjar di Semarang, Jumat (17/4) seperti dikutip dari
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Keputusan Kementerian Kesehatan terkait penetapan PSBB untuk Kota Tegal bernomor HK.01.07/MENKES/258/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah.
Persetujuan diberikan setelah terjadi lonjakan kasus cukup signifikan, disertai transmisi lokal. Kota Tegal kini menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang akan menerapkan PSBB.
Sebelum surat keputusan tersebut keluar, pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes sebanyak dua kali dan diminta untuk melengkapi data yang masih kurang.
Ganjar mengungkapkan dirinya mewanti-wanti agar persoalan data tersebut dilengkapi bila Pemkot Tegal ingin menerapkan PSBB.
"Sekarang ditindaklanjuti, dan kini sudah dilengkapi datanya, tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu," ujarnya.
Ganjar juga menanyakan kepada Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi apakah sudah menerima surat keputusan dari Kemenkes terkait penerapan PSBB, serta kesiapan memberlakukan PSBB.
Terpisah, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan persetujuan PSBB untuk Kota Tegal berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
"PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan," ucap Terawan, Jumat, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes.
Dengan persetujuan Kemenkes, Pemerintah Kota Tegal wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Selanjutnya, PSBB itu diiaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19, sedangkan untuk pemberlakuan dimulai pada tanggal ditetapkan.
Data resmi dari situs corona, tegalkota.go.id mencatat hingga 17 April terdapat 7 kasus positif corona. Dari jumlah itu ada 4 orang dirawat, 1 dinyatakan sembuh, 2 meninggal dunia.
Sementara pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 51 orang. Sebanyak 10 orang dirawat, 36 diperbolehkan pulang dan 5 meninggal dunia.
Sebelumnya, Kota Tegal secara sepihak memberlakukan karantina wilayah dengan hanya membuka satu akses masuk ke kota tersebut.
(antara/wis)
[Gambas:Video CNN]