Aturan ganjil genap ditiadakan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan ini telah diperpanjang beberapa kali, terakhir diperpanjang dari 5 April hingga 19 April.
"Diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada CNNIndonesia.com, Minggu (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (mengikuti PSBB) dan akan dievaluasi kembali," ucap Fahri.
Keputusan pembatasan ganjil genap ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Maret lalu.
Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo juga memutuskan tak akan menggelar razia di jalan sementara waktu.
Razia yang dihentikan itu terkait dengan pemeriksaan surat-surat dan kelengkapan kendaraan. Namun, penilangan terhadap pelanggaran yang dianggap membahayakan pengendara tetap dilakukan.
Razia dihentikan sementara untuk mengurangi kontak fisik warga dengan petugas untuk mencegah penularan virus corona.