Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya kembali memperpanjang kebijakan aturan ganjil genap di wilayah Jakarta hingga 23 April mendatang.
Aturan ganjil genap ditiadakan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan ini telah diperpanjang beberapa kali, terakhir diperpanjang dari 5 April hingga 19 April.
"Diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada
CNNIndonesia.com, Minggu (19/4).
Disampaikan Fahri, perpanjangan kebijakan peniadaan ganjil genap itu mengikuti masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, DKI Jakarta menerapkan PSBB selama 14 hari sejak 10 April hingga 23 April mendatang.
"Iya (mengikuti PSBB) dan akan dievaluasi kembali," ucap Fahri.
Fahri menuturkan selama ganjil genap ditiadakan, penilangan terhadap pelanggar juga ditiadakan. Baik itu untuk penindakan secara langsung ataupun penindakan yang dilakukan lewat sistem tilang elektronik atau
electronic traffic law enforcement (ETLE).
Keputusan pembatasan ganjil genap ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Maret lalu.
Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo juga memutuskan tak akan menggelar razia di jalan sementara waktu.
Razia yang dihentikan itu terkait dengan pemeriksaan surat-surat dan kelengkapan kendaraan. Namun, penilangan terhadap pelanggaran yang dianggap membahayakan pengendara tetap dilakukan.
Razia dihentikan sementara untuk mengurangi kontak fisik warga dengan petugas untuk mencegah penularan virus corona.
(dis/ugo)
[Gambas:Video CNN]