Jakarta, CNN Indonesia -- Hasil pemantauan LSM Antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (
ICW) menemukan vonis terhadap pelaku
korupsi sepanjang 2019 masih tergolong ringan. Hasil ini didapat dari pencatatan setidaknya 1.019 perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di berbagai tingkatan pengadilan.
Dari total kasus tersebut, terdapat 1.125 orang terdakwa. Kendati naik tipis dibanding 2018, rata-rata vonis sepanjang tahun ini masih tergolong ringan yakni 2 tahun 7 bulan penjara.
"Merujuk pada Pasal 10 KUHP yang menyebutkan tentang pidana pokok (penjara dan denda), temuan ICW, rata-rata vonis penjara untuk koruptor hanya menyentuh angka 2 tahun tujuh bulan penjara saja," demikian rincian ICW melalui keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Minggu (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan untuk denda sebesar Rp116.483.500.000. Temuan terkait dengan vonis terdapat kenaikan dibanding tahun 2018 lalu yang hanya 2 tahun lima bulan penjara," tambah keterangan tersebut.
Dari segi jumlah perkara, jumlah kasus sepanjang 2019 menurut catatan ICW tak jauh beda dibanding tahun sebelumnya. Pada pemantauan 2018 ada total 1.053 perkara dengan 1.162 orang terdakwa.
Sementara untuk pidana tambahan berupa uang pengganti tercatat sebesar Rp748.163.509.055. Angka ini menurut ICW, akan berbanding jauh jika disandingkan dengan kerugian negara yang mencapai Rp12.002.548.977.762.
"Praktis kurang dari 10 persen nilai aset yang dapat dikembalikan ke kas negara. Sedangkan untuk tindak pidana suap sendiri--yang mana jumlah perkaranya dominan sepanjang 2019--ditemukan setidaknya Rp422.712.229.450," demikian dijabarkan dalam keterangan ICW.
Dalam temuan dan pengkategorian ICW, diketahui sebanyak 842 terdakwa divonis ringan (antara 0 sampai 4 tahun) oleh hakim pengadilan di berbagai tingkatan sepanjang 2019. Secara persentase dibandingkan total perkara maka jumlah ini mencapai 82,2 persen. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yakni 79 persen.
Sekalipun begitu, pada 2018 pun, vonis ringan menduduki persentasi tertinggi. Perbandingan tren vonis di mana vonis ringan selalu menduduki posisi teratas setidaknya didapatkan empat tahun berturut sejak pemantauan pada 2016.
Sedangkan vonis sedang sepanjang 2019 ini tercatat 16,9 persen atau 173 terdakwa. Sementara vonis berat dengan hukuman lebih 10 tahun penjara sebanyak 0,8 persen atau 9 orang. Untuk putusan bebas naik tajam hingga 46 terdakwa, padahal tahun sebelumnya tercatat 26 terdakwa.
Sementara untuk vonis lepas berupa dakwaan terbukti tapi dipandang bukan merupakan tindak pidana, sebanyak 13 terdakwa.
Itu sebab, ICW di antaranya merekomendasikan agar Ketua Mahkamah Agung menyoroti tren vonis yang masih ringan terhadap pelaku korupsi. Selain itu, meminta penegak hukum baik kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanfaatkan pedoman penuntutan terdakwa korupsi dengan sungguh-sungguh.
(nma)
[Gambas:Video CNN]