"Dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan, tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini [pelarangan] dimaksudkan agar tetap adanya konsistensi untuk menjaga PSBB yang sedang dilaksanakan di DKI Jakarta dan juga physical distancing," ujarnya.
Lihat juga:Buruh Akan Gelar Aksi May Day di Masa Corona |
Menurut Yusri, aksi demonstrasi melanggar aturan PSBB yang diterapkan di Jakarta dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020.
"Kan sudah jelas maklumat Kapolri, PSSB juga sudah menyampaikan physical distancing," kata Yusri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/4).
Yusri menyebut tak masalah jika ada pihak yang mengajukan surat pemberitahun aksi demo. Namun, jika merujuk pada aturan PSBB dan maklumat kapolri, pihaknya tak akan menerbitkan STTP.
"Iya (ada tindakan tegas), kan kita sudah sampaikan (larangan menggelar aksi unjuk rasa), seharusnya mereka mengerti," ucap Yusri.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya akan tetap menggelar aksi meski tak mendapat izin dari Polri. KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) bakal turun ke jalan pada 30 April, sehari sebelum May Day.
Dalam aksi nanti buruh menuntut tiga hal. Pertama menolak Omnibus Law, kedua setop PHK, dan ketiga liburkan buruh dengan tetap mendapat upah dan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.
Aksi buruh jelang May Day itu akan dipusatkan di Gedung DPR dan kantor Menko Perekonomian. Ia mengaku sudah menyerahkan surat pemberitahuan aksi lewat petugas piket di Mabes Polri pada Jumat (17/4) lalu. Namun, surat tersebut tidak diterima.
(mjo/dis/fra)