Aturan Soal Kendaraan Pribadi Selama PSBB di Kota Bandung

CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2020 16:05 WIB
Beberapa ruas jalan utama kota Bandung sepi akibat imbauan Stay at Home demi menekan penularan angka virus corona di Jawa Barat.
Ilustrasi Kota Bandung. (CNNIndonesia/ Melani Putri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan peraturan terkait penggunaan kendaraan pribadi selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi virus corona saat ini.

Aturan soal kendaraan pribadi di masa PSBB itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M. Danial tersebut.

Dalam 39 pasal di Perwal Kota Bandung 14/2020, Pasal 21 memuat sejumlah ketentuan yang harus diikuti pengguna kendaraan pribadi. Salah satunya berisi aturan wajib pengguna kendaraan roda dua dan roda empat milik pribadi yang diperbolehkan selama penerapan PSBB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, kendaraan pribadi digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Pengendara juga harus melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.


Kemudian, wajib menggunakan masker di dalam kendaraan. Pengendara juga diminta tidak berkendara jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal.

Mengenai pembatasan jumlah orang dari kapasitas kendaraan, mobil penumpang sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk empat orang, maksimal dapat mengangkut tiga orang.

Sedangkan untuk mobil penumpang bukan sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk lebih dari empat orang, maka maksimal dapat mengangkut empat orang saja.

Aturan Kendaraan Pribadi Selama PSBB di Kota Bandung
Sementara itu, di Pasal 21 ayat 2 dipaparkan sejumlah kewajiban untuk pengguna sepeda motor pribadi. Sama seperti kendaraan mobil, penggunaan sepeda motor hanya digunakan memenuhi kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB serta melakukan disinfeksi kendaraan dan atributnya setelah selesai digunakan.

Selain menggunakan masker, pengendara roda dua wajib menggunakan sarung tangan, jaket atau pakaian berlengan panjang. Jika suhu badan di atas normal atau sedang sakit, pengendara dilarang berkendara.

Aturan di Pasal 21 ini juga memaparkan operasional angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek daring. Selama PSBB ini, ojek daring dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Kota Bandung termasuk wilayah Bandung Raya yang akan menerapkan PSBB mulai 22 April hingga 5 Mei mendatang. PSBB di Kota Bandung diatur melalui Keputusan Gurbernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.240- Hukham/2020 sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020

Salah satu tujuan dibentuknya Perwal Kota Bandung dalam PSBB ini adalah membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. (hyg/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER