Kendari, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (
Konut) Sudiro ditetapkan sebagai
tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE).
Politikus NasDem ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra Nomor: B/211/IV/2020/Dit Reskrimsus tertanggal 7 April 2020.
Sudiro mengaku, surat tersebut baru dia terima beberapa hari lalu. Ia menjelaskan kasus ini bergulir pada awal Mei 2019. Saat itu, ia menghadiri pertemuan dengan beberapa anggota Dewan di salah satu hotel di Kota Kendari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu saya belum dilantik sebagai anggota DPRD Konut periode 2019-2024. Saya pernah menjabat wakil ketua DPRD periode 2014-2019, namun mundur karena pindah partai," kata Sudiro di Kantor DPW NasDem Sultra, Selasa (21/4).
Dalam pertemuan itu, lanjut dia, ada beberapa anggota Dewan yang masih aktif membahas perkembangan Kabupaten Konawe Utara di bawah kepemimpinan Ruksamin dan Rauf.
Dalam pembicaraan itu, salah satu anggota dewan bernama Saprin melontarkan pernyataan atas kebijakan penanaman jagung program Ruksamin.
"Saprin bicara bahwa hanya uang Marten (Kepala BPKAD Konut) yang habis," kata Sudiro menirukan pernyataan Saprin.
Namun, pembicaraan itu tidak sengaja terekam dalam ponsel Sudiro dan terkirim melalui WhatsApp Group Seputar Sultra.
"Saya tidak tahu kenapa sampai terekam. Saya orangnya gaptek (gagap teknologi). Mungkin dia terekam di kantong celana saya," ujarnya.
Ia mengetahui rekamannya itu tersebar setelah diinfokan oleh seseorang dan ia segera menghapusnya.
Infografis Pasal-pasal yang diubah di UU ITE. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia) |
Namun, rekaman itu kadung tersebar sampai di ponsel Ruksamin. Atas dasar itulah ia dilaporkan ke polisi terkait kasus penghinaan.
"Saya siap jalani karena kebodohan saya dan ketidaktahuan saya. Tapi perlu diketahui, tidak ada penghinaan terhadap Bupati Ruksamin dan yang harus menjelaskan adalah Saprin," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPW NasDem Sultra La Ode Iksan Saafi akan membela kadernya yang juga Ketua DPD NasDem Konawe Utara itu.
"DPW akan menindaklanjuti dan konsultasi ke DPP perihal surat (penetapan tersangka Sudiro) tersebut," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Advokasi Hukum DPW NasDem Sultra Saninuh Kasim menilai penerapan UU ITE ini cenderung membungkam kritik atas kebijakan pemerintah daerah.
"Harus ada prinsip kehati-hatian dari polisi karena kami menilai kasus ini sangat politis," katanya.
Ia juga mengingatkan kepala daerah agar tidak menutup diri atas kritikan, terlebih disampaikan oleh anggota dewan.
"Ini preseden buruk perjalanan demokrasi. Keberadaan UU ITE ini membatasi ruang kritis kepada pemerintah. Dari kontennya, tidak ada penghinaan terhadap pemerintah," katanya.
Terhadap kasus ini, Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek belum memberikan keterangan lebih jauh terhadap penetapan tersangka Sudiro.
"Belum monitor lagi. Nanti kami cek lagi," kata La Ode Proyek melalui pesan WhatsApp.
(pnd/pmg)
[Gambas:Video CNN]