Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 386 Tahun 2020 tentang penerimaan bantuan sosial selama pembatasan sosial berskala besar (
PSBB). Kepgub itu ditandatangani Anies pada 16 April 2020.
Dalam keputusan tersebut, Anies menetapkan jumlah warga miskin dan rentan miskin yang akan menerima bantuan sosial selama PSBB sebanyak 1.194.633 kepala keluarga (KK).
"Menetapkan penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak Covid-19 dalam pemenuhan kebutuhan pokok selama pelaksanaan PSBB sebanyak 1.194.633 kepala keluarga," demikian bunyi keputusan tersebut sebagaimana dikutip
CNNIndonesia.com, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies dalam Kepgub itu menjelaskan, bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk bahan pokok berupa beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan dan keamanan.
Total bantuan sosial per KK itu senilai Rp149.500 dan sudah termasuk biaya pengiriman dan pengemasan per paket per kepala keluarga.
Bantuan sosial ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) DKI Jakarta dan sumber anggaran lainnya yang sah.
Dalam Kepgub itu juga dijelaskan mengenai mekanisme pendistribusian bantuan sosial. Paket bantuan disiapkan oleh penyedia barang, dalam hal ini BUMD Perumda Pasar Jaya.
Kemudian, paket diserahkan langsung ke RW/RT di masing-masing kelurahan. Pihak RW/RT harus mengecek terlebih dulu jumlah dan kondisi paket.
Apabila terdapat kekurangan dan kerusakan paket, pihak RW/RT harus mengembalikannya kepada penyedia barang. Jika paket yang diberikan sesuai, pihak RW/RT dapat langsung mendistribusikan kepada warga yang telah ditentukan.
Dalam penyaluran, pihak RW/RT juga harus kembali memeriksa data warga penerima bansos yang tidak berada di lokasi dan atau merupakan warga mampu yang bukan objek penerima bantuan.
Kepgub itu juga menginstruksikan agar pihak kelurahan melaporkan atau menyerahkan selisih data paket yang dikembalikan.
Penyaluran bantuan sosial ini dilaksanakan berdasarkan pemantauan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pihak Dinsos juga harus mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan penyaluran bantuan sosial tersebut.
Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menerapkan PSBB sejak Jumat 10 April. Pelaksanaan kebijakan PSBB akan berakhir Jumat (24/4). Jika masih terdapat penyebaran virus, pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
(dmi/fra)
[Gambas:Video CNN]