Pelanggar PSBB Bogor Didominasi Warga Luar Kota

CNN Indonesia
Rabu, 22 Apr 2020 14:12 WIB
Aparat polri bersama dishub melakukan pemeriksaan pengendara roda dua dan empat di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan,  pemeriksaan bertujuan menghimbau pengendara untuk menggunakan masker dan peraturan posisi duduk dan jumlah penumpang selama PSBB. Jakarta. Jumat (10/4/2020). Polda Metro Jaya membangun 20 titik pos di perbatasan Jakarta untuk mengawasi kendaraan yang keluar masuk Ibu Kota selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. CNN Indonesia/Andry Novelino
Ilustrasi PSBB. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Metro Bogor Kota mencatat 721 pelanggaran dilakukan warga selama sepekan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Paling banyak pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mengenakan masker saat di luar rumah.

"Sampai dengan hari ke-7 pelaksanaan PSBB ya 21 April, total jumlah pelanggar yang diberikan surat teguran berjumlah 721 pelanggar, dengan jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker baik R2 maupun R4," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Fajar Hari Kuncoro saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/4).

Fajar menyebut pelanggaran tersebut didominasi oleh warga luar Bogor yang masuk ke Kota Bogor. Para pelanggar mendapat 'penindakan' di 10 titik check point PSBB Kota Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kota Bogor telah menetapkan 10 titik check point sebagai titik pemeriksaan selama PSBB Kota Bogor berlangsung, yang tersebar di kawasan seperti Simpang Bubulak, Borr, Yasmin, Batu Tulis, Gunung Batu, Ciawi, Pomad, Terminal Baranangsiang, Empang dan RSUD Kota Bogor.


Selain tidak mengenakan masker, pelanggaran yang juga banyak terjadi, yakni kapasitas penumpang baik dari roda dua yang berboncengan maupun roda empat yang melebihi 50 persen kapasitas muatan.

Kendati demikian, hingga saat ini Polresta Kota Bogor masih memberikan imbauan dan teguran. Jika pelanggar melakukan pelanggaran serupa, akan diberi peringatan sebelum nantinya di pelanggaran selanjutnya bakal diberi sanksi.

"Pada tiap penyampaian surat teguran, kami juga menyampaikan identitas dan nomor handphone pelanggar, sehingga manakala diketahui ada pelanggar yang sampai lebih dari dua kali melakukan pelanggaran yang sama kami akan melakukan pemanggilan untuk kemudian diberikan imbauan dan peringatan kepada si pelanggar," jelas Fajar.


Sementara itu, data perkembangan covid-19 di Kota Bogor terakhir per Selasa (21/4), tercatat 66 orang positif terinfeksi covid-19, dari angka tersebut 11 orang meninggal dunia dan 6 orang dinyatakan sembuh. Untuk Pasien dalam pengawasan (PDP) total 143 orang, sebanyak 25 orang meninggal dunia dan 36 orang sembuh.

Sedangkan data secara nasional angka kasus Covid-19 per Selasa (21/4) sore mencapai 7.135 kasus, 616 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia dan 842 dinyatakan sembuh. (kha/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER