KPK Setor Rp250 Juta ke Negara dari Kasus Lippo dan Subang

CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2020 03:35 WIB
KPK memberikan keterangan pers  penangkapan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan mengamankan uang sekitar Rp 600 juta yang diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara. Jakarta. Senin 7 Oktober 2019.CNN Indonesia/Andry Novelino
Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda Rp150 juta dari terpidana kasus suap terkait Grup Lippo, Doddy Aryanto Supeno, ke kas negara.

"Pada tanggal 7 April 2020, Jaksa Ekseksusi KPK Josep Wisnu Sigit telah menyerahkan pembayaran uang sejumlah Rp150 juta melalui Bendahara Penerima KPK untuk disetorkan ke kas negara yang merupakan pembayaran denda terpidana Doddy Aryanto Supeno," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (22/4).

Doddy merupakan mantan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang juga anak perusahaan Lippo Group. Dia tersandung kasus penundaan pelaksanaan putusan pengadilan terkait perkara perdata yang melibatkan dua anak usaha Grup Lippo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti telah menyuap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.


[Gambas:Video CNN]
Selain Doddy, KPK juga telah mengeksekusi uang denda sebesar Rp100 juta dari terpidana Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property, Puspa Sukrisna alias Koh Asun, ke kas negara pada Rabu (8/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER