Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda Rp150 juta dari terpidana kasus suap terkait Grup Lippo, Doddy Aryanto Supeno, ke kas negara.
"Pada tanggal 7 April 2020, Jaksa Ekseksusi KPK Josep Wisnu Sigit telah menyerahkan pembayaran uang sejumlah Rp150 juta melalui Bendahara Penerima KPK untuk disetorkan ke kas negara yang merupakan pembayaran denda terpidana Doddy Aryanto Supeno," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (22/4).Doddy merupakan mantan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang juga anak perusahaan Lippo Group. Dia
tersandung kasus penundaan pelaksanaan putusan pengadilan terkait perkara perdata yang melibatkan dua anak usaha Grup Lippo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti telah menyuap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
[Gambas:Video CNN]Selain Doddy, KPK juga telah mengeksekusi uang denda sebesar Rp100 juta dari terpidana Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property, Puspa Sukrisna alias Koh Asun, ke kas negara pada Rabu (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ryn/arh)