"Iya, mereka ditangkap saat mengambil kesempatan di tengah pandemi covid-19 dengan melakukan penambangan secara illegal," tulis Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat melalui pesan singkat, Rabu (22/4/).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ohoirat, dalam rilisnya, mengakui lokasi penambangan liar itu sudah dinyatakan ditutup sejak 2018. Polda Maluku dan Polres Buru hingga kini telah mendirikan Pos Pam di lokasi Gunung Botak.
Namun, kata dia, jumlah personel yang terbatas membuat pengawasan terhadap sejumlah area penambangan yang luas itu berkurang. Penambang, lanjutnya, memanfaatkan situasi ini untuk masuk dan mendulang emas secara sembunyi-sembunyi melalui jalur alternatif.
"Harus kita akui dengan keterbatasan personel dan luas wilayah yang ada sehingga banyak oknum-oknum yang masuk melakukan penambangan secara sembunyi-sembunyi melalui jalur tikus," ujar Ohoirat.
Sejak 2019, kata dia, Polda Maluku dan Polres Buru telah melakukan penangkapan terhadap para penambang yang berusaha masuk kembali ke area tambang Gunung Botak. Sebanyak 35 orang sudah dijadikan tersangka dalam 17 kasus. Berkas perkaranya pun sudah berproses di pengadilan.