Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya membuka
hotline atau saluran telepon bagi masyarakat untuk melaporkan kejahatan yang terjadi selama masa pandemi
virus corona.
Hotline itu dibuat guna mengantisipasi dan meminimalisir kriminal yang belakangan terus terjadi.
"Jika masyarakat ingin lapor jika ada info/melihat/mengalami/menemukan kejadian terkait kejahatan yang terjadi atau dihadapi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyudi berharap masyarakat ikut berpartisipasi dengan memberitahu polisi daerah mana saja yang rawan kejahatan. Dengan demikian, aparat kepolisian bisa bertindak cepat menyelidiki laporan tersebut.
Selain itu, Suyudi juga berharap agar masyarakat menyebarluaskan layanan
hotline yang telah disiapkan sehingga seluruh masyarakat bisa berpatisipasi.
"Bantu sebarkan," ucap Suyudi.
Berikut
hotline yang disiapkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya:
1. Piket Subdit Resmob, nomor +628139774433
2. Piket Subdit Jatanras, nomor +6282299911996
3. Piket Subdit Ranmor, nomor +6285894276231
4.Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, nomor +6281383937871
5.Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, nomor +628118569696
6. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, nomor +6281280800666
7. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, nomor +6281211121044, +6281283456772
8. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, nomor +6281383429190
9. Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, nomor +6282110905934
10. Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tj. Priok, nomor +6282291191109
11. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, nomor +62895355333333
12. Sat Reskrim Polres Metro Depok, nomor +6281319742940
13. Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta, nomor +6282249492006
14. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kab, nomor +628118088299
15. Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, nomor +6281292998467
16. Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, nomor +6285282801010
Diketahui sedikitnya28 eks narapidana yang mendapat kebebasan berkat program asimilasi pencegahan virus corona berulah lagi. Mereka ditangkap karena kembali melakukan kejahatan.
Mereka bebas dari penjara ketika Kemenkumham 38.822 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
(dis/osc)
[Gambas:Video CNN]