"Peraturan ini mulai 24 April pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei untuk transportasi darat," kata Adita saat konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).
Adita mengatakan sanksi pada tahap awal mengedepankan tindakan persuasif. Tahap 24 April-7 Mei, pelanggar akan diarahkan untuk berputar arah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai malam ini semua unsur terkait akan turun ke ke lapangan," kata Adita.
Ia menjelaskan langkah tersebut diambil usai pemerintah melakukan pelarangan mudik bagi para pekerja di instutusi pemerintahan yakni aparatur sipil negara (ASN) dan juga jajaran TNI/Polri.
Sebelumnya, Katadata Insight Center (KIC) memperkirakan jumlah pemudik tahun ini masih berpotensi mencapai 3 juta orang. Dari Hasil survei dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dilakukan kepada 3.853 responden lewat media sosial pada 28-30 Maret 2020 mencatat bahwa masih ada sebanyak 43,78 persen responden memilih untuk tetap mudik, sementara 56,22 persen menyatakan tidak akan mudik.