MUI Terbitkan Fatwa Zakat-Sedekah untuk Penanggulangan Corona

CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2020 04:34 WIB
Warga menunggu pembagian zakat fitrah berupa beras di Masjid Istiqlal, Jakarta, 4 Juni 2019. Masjid Istiqlal menyalurkan zakat sebanyak 27,5 ton beras tahun ini. Sebanyak 17,5 ton di antaranya didapat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Ilustrasi pembagian zakat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya. Fatwa ditetapkan pada 22 Sya'ban 1441 Hijriah atau 16 April 2020.

"Dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19, Komisi Fatwa melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infaq dan shadaqah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh wabah covid," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (23/4).

Fatwa MUI memuat empat pedoman. Pertama, mengenai hukum pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. MUI dalam hal ini menetapkan hukumnya boleh dengan sejumlah ketentuan (dhawabith).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu ketentuannya adalah pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif, antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah Covid-19.

Ketentuan lain adalah pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

Pedoman lain Fatwa MUI Nomor 23/2020 adalah zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun penuh, apabila telah mencapai nishab.

Kemudian, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

"Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya," demikian pedoman keempat fatwa MUI.

(wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER