Romi Apresiasi MA Tidak Melakukan Penahanan Seiring Kasasi

CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2020 22:57 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi saat menjalankan sidang perdana terkait kasus suap pengisian jabatan Kementerian Agama (Kemenag) RI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 September 2019. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Mantan Ketua PPP Romahurmuziy alias Romi bebas pada Rabu (29/4). (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy, melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang tidak melakukan penahanan terhadapnya seiring kasasi yang diajukan lembaga antirasuah KPK.

"Bagi kami ketika Mahkamah Agung tidak melakukan penahanan, kami percaya bahwa Mahkamah Agung sangat menghormati hukum dan percaya akan kebenaran putusan Pengadilan Tinggi," kata Maqdir melalui pesan tertulis, Rabu (29/4) malam.

Ia mengatakan pihaknya menghargai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi vonis kliennya menjadi satu tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun, kata dia, hal itu juga disesalkan karena pihaknya meyakini bahwa dakwaan terhadap Romahurmuziy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

"Namun demikian, saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi," ujarnya.

"Yang terpenting adalah, klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk," lanjut Maqdir.

Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa kliennya itu akan bebas dari rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang K4 pada malam ini.

"Pak Rommy mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah Ramadan di tengah ancaman Covid-19," imbuhnya.

Merespons ini, KPK menegaskan akan tetap melanjutkan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya.

"Walaupun terdakwa keluar demi hukum, KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta," ucap Ali, Rabu (29/4). (ryn/evn)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER