Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama,
Muchammad Romahurmuziy, dapat dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan).
Hal tersebut dikarenakan masa penahanan eks Ketua Umum PPP itu sudah memenuhi vonis pengadilan tingkat banding.
Diketahui, Romi, sapaan akrabnya, mendapat vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi satu tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia ditahan sejak 16 Maret 2019 dan menjalani masa pembantaran selama 45 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (29/4).
"Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan Terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," lanjutnya.
Namun demikian, Andi tidak menyatakan tegas waktu eksekusi itu akan dilakukan.
Sementara itu, kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail berharap eksekusi dapat segera dilakukan.
"Ya, mudah-mudahan hari ini dieksekusi oleh penuntut umum KPK," tuturnya kepada
CNNIndonesia.com.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Romi dua tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengabulkan permohonan banding Romi dan menyunat vonisnya menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Merespons hal tersebut, KPK mengajukan kasasi.
(ryn/sur)