Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut nasib terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Muchammad
Romahurmuziy untuk dapat bebas bergantung pada keputusan
Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya Romi, sapaan akrabnya, dijatuhi vonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau tingkat banding.
Berdasarkan perhitungan, sejak pertama kali ditahan pada 16 Maret 2019 dan menjalani pembantaran selama 45 hari karena sakit, Romi semestinya dapat bebas pada Kamis (30/4) besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romi bisa besok dengan syarat MA tidak melakukan perpanjangan penahanan mengingat Jaksa pada KPK mengajukan kasasi. Mengacu pada Pasal 253 KUHAP ayat (4) menyatakan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukannya permohonan kasasi.
KPK sendiri telah mengajukan kasasi atas vonis ringan dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap eks Ketua Umum PPP itu pada Senin (27/4).
"Dengan demikian terkait penahanan terdakwa, setelah JPU [Jaksa Penuntut Umum] menyatakan Kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, lewat pesan tertulis, Rabu (29/4).
MA sejauh ini belum merespons lebih lanjut soal masalah ini. Ketika dihubungi, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengaku masih mengecek data atas nama terdakwa Romahurmuziy.
"Sedang saya cek datanya," ujarnya singkat, Rabu (29/4).
PT DKI Jakarta sebelumnya mengabulkan permohonan banding Romi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Hakim PT DKI Jakarta mengurangi vonis Romi dari dua tahun penjara sebagaimana putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor, menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
(osc/ryn/osc)
[Gambas:Video CNN]