Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Wali Kota
Bekasi Tri Ardhianto mengatakan perlu mengevaluasi perusahaan yang masih beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) dalam rangka menekan penyebaran
virus corona (Covid-19) di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tri menyebut perusahaan-perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB itu sampai saat ini masih mendapat izin dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Menurut saya juga harus dievaluasi terkait dengan perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi di luar yang dikecualikan. Karena kan mereka masih dapat izin dari menteri perindustrian," kata Tri melalui sambungan telepon, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku sulit menindak perusahaan yang masih beroperasi karena mengantongi izin dari pusat. Tri pun meminta Kementerian Perindustrian mengevaluasi pemberian izin beroperasi selama pandemi virus corona.
"Kalau mau mengurangi kerumunan orang ya itu harus [tegas tak diberikan izin]" ujarnya.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian Insert Artikel Pembatasan Kegiatan Saat PSBB |
Tri menyatakan pihaknya akan melanjutkan penerapan PSBB yang berakhir pada esok hari. Proposal penerapan PSBB tahap dua akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan selanjutnya diberikan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Nanti sama seperti yang pertama. (Proposal) evaluasi kami serahkan ke gubernur untuk diserahkan ke Kemenkes," kata Tri.
Sebelumnya para kepala daerah penyangga DKI Jakarta di Jawa Barat; Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) sepakat memperpanjang masa penerapan PSBB selama 14 hari ke depan terhitung sejak habisnya pemberlakuan tahap satu pada 28 April mendatang. Lima pemerintah daerah itu sudah menjalankan penerapan PSBB sejak 15 April lalu.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan PSBB di Bodebek tidak berjalan maksimal karena kurang harmonisasi peraturan di kementerian. Ia mencontohkan kebijakan terkait pembatasan moda transportasi kereta rel listrik (KRL) hingga operasionalisasi industri.
Menurut Ade, masih banyaknya pabrik yang beroperasi karena mereka berpatokan kepada Peraturan Kementerian Perindustrian sehingga peraturan kepala daerah tidak berlaku selama penerapan PSBB.
(ndn/fra)
[Gambas:Video CNN]