Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyatakan penghentian sementara layanan untuk penumpang dan kendaraan golongan I-VI itu berlaku hingga 31 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penghentian sementara layanan penumpang dan kendaraan yang mengangkut penumpang, ASDP mengikuti arahan dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten untuk menghentikan sementara pelayanan penjualan tiket online via Ferizy untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA mulai 27 April hingga periode 31 Mei 2020.
Bagi para pengguna jasa yang telah membeli tiket penyeberangan pada periode 27 April-31 Mei 2020 dapat melakukan pengembalian biaya tiket (refund) 100 persen dengan proses pengembalian maksimal 30 hari.
Proses refund dapat dilakukan lewat pengajuan melalui www.ferizy.com atau menghubungi contact center ASDP di 08111-021-191 dan [email protected].
Saat ditanya mengenai nasib kendaraan yang membawa penumpang, Budi menyerahkan itu kepada kepolisian sebagai bentuk diskresi di setiap check point. Ia mencontohkan orang yang harus menyeberang karena kepentingan bisnis atau bantuan yang harus tetap dilayani pergerakannya
"Memang fleksibilitas sangat tergantung dengan diskresi kepolisian, bahwa untuk mudik atau yang melewati check point itu masih diizinkan, dengan catatan diskresi kepolisian," kata Budi Setiyadi saat ditemui di Mapolda Banten, Serang.
"Ada masyarakat di Bakauheni bisnisnya di Banten, begitu juga sebaliknya. Dengan catatan kepentingan bisnis dan ekonomi masih kita bolehkan, dengan catatan berdasarkan diskresi kepolisian," imbuhnya mencontohkan kasus.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sunardi mengatakan pihaknya akan berupaya mengamankan kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik.
Ia menyatakan bakal mempersempit mobilitas masyarakat di setiap check point. Diharapkan itu dapat membantu menekan angka kendaraan yang akan menyeberang ataupun berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya.
Di setiap check point akan dilakukan pemeriksaan asal usul pengendara dengan cara memeriksa identitas diri. Jika berasal dari zona merah atau yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilarang melintas.
"Jadi Polri bersama TNI mendukung penuh kebijakan pemerintah, terkait larangan mudik lebaran. Kita sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder yang ada," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sunardi.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sunardi (CNNIndonesia/Yandhi) |
"Setelah kita cek, ternyata mereka sudah membeli tiket online. Mereka sudah kelelahan dari Jakarta, Bogor, demi kemanusiaan, demi keamanan di sekitar pos check point, berkoordinasi dengan ASDP, bahwa benar mereka menjual tiket online. Kemudian atas rekomendasi ASDP, kita izinkan menyeberang," jelasnya. (ynd/kid)
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sunardi (CNNIndonesia/Yandhi)