Suap Rp13 M, Anak Buah Bupati Muara Enim Divonis 4 Tahun Bui

CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2020 23:50 WIB
Gavel on desk. Isolated with good copy space. Dramatic lighting.
Ilustrasi. (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Palembang, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Elfin MZ Muchtar, terdakwa suap 16 proyek peningkatan jalan Kabupaten Muara Enim Rp135 miliar dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. Elfin pun harus membayar kerugian negara sebesar Rp2,365 miliar atas kasus yang juga menyeret Bupati nonaktif Muara Emin Ahmad Yani.

Dalam kasus suap tersebut, Elfin terbukti mengatur pembagian uang fee proyek sebanyak 15 persen dari 16 proyek jalan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa telah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Erma Suharti dalam sidang yang digelar secara daring dan virtual, Selasa (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Erma mengatakan terdakwa Elfin sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti menjadi kaki tangan Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani dalam suap yang berasal dari Diretur PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi.

Hal yang memberatkan Elfin yakni tidak mendukung komitmen pemerintah dan bangsa mengenai komitmen memberantas korupsi. Sementara yang meringankan vonis Elfin karena sudah sopan dan dianggap kooperatif selama sidang.

"Terdakwa diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp2,365 miliar. Dari total Rp13 miliar uang fee tersebut, terdakwa Elfin menerima Rp5,23 miliar. Jika terdakwa tidak mengganti uang kerugian negara maka harta benda dapat disita dan dilelang. Dan kalau tidak cukup diganti penjara delapan bulan," kata Erma.

Selama paparan fakta persidangan, Elfin terbukti memiliki peran sebagai penghubung antara kontraktor dengan Ahmad Yani dan Wakil Bupati Juarsyah untuk mencarikan kontraktor yang bersedia mengerjakan 16 proyek pengerjaan jalan senilai Rp135 miliar.

Elfin mencari kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee sebesar 15 persen di awal untuk pengerjaan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Saat itu hanya Robi kontraktor yang menyetujui pembayaran fee di muka. Sebesar 10 persen untuk Bupati, 5 persen untuk Kadis PUPR dan Ketua DPRD Muaraenim.

Di luar 15 persen fee proyek, Elfin dan Robi melakukan kesepakatan lain. Pembagian juga dilakukan kepada Wabup Muara Enim dan 25 anggota DPRD Muara Enim.

Dalam aksinya menjadi penghubung, Elfin mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar dari Robi, tanah senilai Rp2 miliar, tas dan sepatu mewah senilai Rp25 juta.

Ahmad Yani Ajukan Pledoi

Sementara di hari yang sama, Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani mengajukan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan tujuh tahun penjara yang dilayangkan JPU KPK dalam sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang.

Ahmad Yani menilai dirinya menjadi target dalam kasus tersebut. Dirinya pun menyangkal mengetahui 16 paket proyek tersebut.

"Saya tidak tahu 16 paket proyek yang telah diatur Elfin untuk Robi. Saya baru tahu setelah ditangkap oleh KPK. Jadi Elfin aktor intelektual, mereka sudah saling kenal sebelum saya jadi Bupati," ujar Yani.

Yani pun membantah semua kesaksian yang diungkapkan oleh terdakwa Elfin dan Robi dalam persidangan sebelumnya. Dirinya mengaku tidak pernah memeras Robi untuk meminta fee dalam pengadaan 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar.

Permintaan pengadaan mobil SUV Lexus berwarna hitam dan pick up Tata Xenon HD jenis single cabin warna putih oleh Robi kepada Yani pun diakuinya hanya dipinjamkan.

"Mobil itu dipinjamkan Robi untuk Pemkab Muara Enim sebab sebelumnya pengadaan mobil tidak masuk dalam rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2019. Anggapan saya memeras Robi itu tidak benar. Mobil Lexus untuk aktivitas Pemkab. Tata Xenon untuk umbul-umbul kegiatan kebudayaan, itu pinjam, saya tidak pernah pakai mobil itu untuk pribadi," jelas dia.

Dirinya pun membantah menerima uang dari Robi sebesar Rp3,1 miliar dan dua bidang tanah di Muara Enim dari terdakwa Elfin. (idz/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER