Petugas Mulai Karantina Warga Palembang yang Tak Pakai Masker

CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2020 15:46 WIB
Personel Kepolisian Polres Aceh Barat memasangkan masker ke pengguna jalan saat proses pembagian masker di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (14/4/2020). Pihak Kepolisian bersama Bhayangkari setempat telah membagikan 1200 masker kepada masyarakat dalam rangka mendukung imbauan Pemerintah agar masyarakat menggunakan masker saat berada di luar rumah untuk mengurangi penyebaran dan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
Foto ilustrasi. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim gabungan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (30/4), mulai mengamankan warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Warga yang terjaring razia langsung dikarantina selama 24 jam di Asrama Haji

Dalam razia di simpang lima Gedung DPRD Sumsel, Palembang, Kamis, terjaring 15 pengemudi kendaraan bermotor dan pejalan kaki yang tak memakai masker.

Pelanggar aturan wajib menggunakan masker diamankan masuk ke dalam bus Trans Musi dikawal anggota Satpol PP, TNI/Polri untuk dibawa ke Asrama haji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asrama Haji memang disiapkan khusus mengkarantina orang-orang yang terjaring beraktivitas di luar rumah tanpa memakai masker.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya menjelaskan bahwa warga yang kedapatan tidak memakai masker didata dan diangkut menggunakan bus untuk dikarantina selama 1X24 jam.

Tindakan tegas dan mengkarantina warga yang tidak menggunakan masker sebagai tindakan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran warga agar mendukung kebijakan pemerintah.

Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peningkatan pengendalian, pencegahan dan penanganan COVID-19, katanya.

Sementara Penanggung Jawab Tempat Karantina, Ahmad Zulinto mengatakan pihaknya telah menyiapkan tempat di Asrama haji yang bisa menampung 40 orang yang terjaring petugas di pos cek poin dan di jalanan yang melanggar aturan wajib penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.

Ruangan karantina yang disiapkan sebagai tempat penampungan pelanggar wajib masker yakni per kamar untuk satu orang sesuai dengan protokol kesehatan antisipasi penyebaran virus corona. (sur/antara/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER