Palembang, CNN Indonesia -- Petugas Gugus Tugas Penanganan
Covid-19 Palembang melakukan patroli dalam hari pertama penerapan kebijakan wajib mengenakan masker di
Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (30/4). Dari patroli yang dilakukan hingga siang hari, 33 orang tertangkap tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar dan mendapat sanksi isolasi 24 jam di Asrama Haji Palembang.
Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Anom Setyadji mengatakan, petugas gugus tugas yang terdiri dari Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya melakukan patroli serta mendirikan posko di lima titik checkpoint perbatasan Palembang. Dari hasil patroli tim yang dimulai dari posko, terdapat 33 orang warga yang beraktivitas di luar ruangan tanpa mengenakan masker.
"Ini hari pertama penerapan untuk wajib masker. Kita keliling hasilnya masih ada warga yang tidak bermasker. Kita bawa ke Asrama Haji untuk dikarantina selama 1 x 24 jam," ujar Ketuga Gugus Tugas Palembang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anom menjelaskan, di Asrama Haji Palembang yang menjadi Covid-19 Center tersebut, warga yang dikarantina akan diberikan edukasi kesehatan mengenai pencegahan penyebaran Covid-19. Di dalam Covid-19 Center tersebut para pelanggar diberi fasilitas kamar tidur dan makan minum yang dijamin oleh pemerintah.
Warga yang dikarantina karena tidak bermasker pun akan mendapatkan fasilitas kesehatan dan setiap warga yang keluar dan masuk fasilitas tersebut akan dicek terlebih dahulu kondisi kesehatannya.
"Diberi edukasi agar mereka bisa lebih memiliki kesadaran untuk mencegah penyebaran wabah ini. Kondisi kesehatannya pun akan kita cek sehingga bisa melakukan pencegahan lebih dini terhadap penyebaran Covid-19," ujar Anom.
Sementara Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, penerapan wajib bermasker ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang.
"Ini sesuai instruksi Wali Kota nomor 1 tahun 2020 dan UU Nomor 6 tentang karantina kesehatan. Kita berlakukan sekarang supaya saat nanti PSBB diterapkan, masyarakat sudah terbiasa. Kita perlu meningkatkan kesadaran terus-menerus ke seluruh masyarakat agar pandemi ini bisa ditekan penyebarannya," ujar dia.
Diketahui Pemkot Palembang mewajibkan warganya untuk mengenakan masker yang beraktifitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pemkot Palembang mengancam warga yang masih tidak mengenakan masker saat beraktivitas akan diisolasi selama 24 jam mulai Kamis (30/4).
Pemkot telah menyiapkan Asrama Haji Palembang untuk lokasi isolasi warga yang membandel tersebut. Disediakan 25 kamar dengan satu kamar yang bisa diisi oleh dua orang untuk kebijakan tersebut.
"Warga yang masih melanggar tidak memakai masker akan diisolasi di Asrama Haji selama 1x24 jam. Pengawasan dilakukan oleh tim yang mengecek di lima titik checkpoint perbatasan keluar-masuk Palembang," ujar Sekda Palembang Ratu Dewa.
Titik posko checkpoint tersebut yakni di Terminal Karya Jaya, Jalan Tanjung Api-api, Jakabaring, Plaju, dan Terminal KM12 Palembang.
Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Palembang dikerahkan untuk patroli dan menindak warga yang melanggar dengan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Dirinya berujar, sanksi ini pun berlaku bagi pengendara roda empat dan roda dua. Tanpa terkecuali untuk pengendara dan penumpang kendaraan publik seperti bus kota, ojek online, maupun sopir truk.
(idz/osc)
[Gambas:Video CNN]