Aneka Trik Mudik Kecoh Petugas: Jalan Tikus, Sembunyi di Truk

CNN Indonesia
Senin, 04 Mei 2020 08:33 WIB
Semakin hari semakin menjadi, ide kreatif dari pemudik terus bermunculan untu mengelabui personil gabungan, Dishub, TNI, hingga Polri disetiap titik check point. Seperti yang terjadi siang tadi, Minggu 03 Mei 2020, ada aksi menaikkan mobil Suzuki APV bernomor polisi B1886 TRH ke dalam bak truck bernomor polisi BE 8023 NA.
Warga melakukan beragam cara agar bisa pulang ke kampung halaman menyusul kebijakan pemerntah melarang mudik untuk mencegah penyebaran corona covid-19.
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 untuk memutus penyebaran virus corona (Covid-19) terhitung mulai 21 April 2002.

Atas dasar instruksi tersebut pun Polri dilengkapi aparat gabungan melakukan Operasi Ketupat lebih dini, dan lebih panjang untuk menyekat perbatasan-perbatasan antarwilayah.

Warga yang kedapatan bakal mudik atau pulang kampung tanpa urusan darurat/mendesak diminta untuk putar balik ke daerah asal perjalanan. Selain itu, di pelabuhan, layanan penyeberangan feri/kapal hanya diberikan untuk angkutan logistik dan medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, banyak warga yang mencari celah agar bisa melakukan perjalanan mudik. Cara-cara mengelabui petugas dari mulai mencari jalan-jalan tikus yang tak terjaga hingga bersembunyi di balik kendaraan logistik pun dilakukan.

Misalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kabupaten Bekasi sempat mengamankan dua travel gelap pemudik berserta delapan orang penumpang dengan tujuan ke daerah Jawa Tengah di pos pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/4) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Mereka [agen travel] beriklan melalui Facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (30/4).

Sambodo mengungkapkan para penumpang dipatok tarif sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu oleh penyedia jasa travel tersebut untuk bisa pulang ke kampung halaman.

Peristiwa itu berujung pidana, kedua sopir travel itu dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengangkut penumpang di luar trayek. Sebab, kata Sambodo, dua mobil travel gelap itu berpelat nomor warna hitam, yang mana dalam aturannya tidak boleh digunakan sebagai angkutan umum.

Hingga Jumat (1/5) malam, setidaknya polisi telah mengamankan 113 orang yang hendak mudik ke kampung halaman menggunakan 15 mobil travel gelap. Mereka diamankan saat melintas di Pos Pengamanan Ops Ketupat Jaya Cikarang Barat. Modusnya pun serupa, sopir travel gelap menawarkan jasanya tersebut melalui laman media sosial seperti Facebook dan Whatsapp.

Menggunakan kendaraan melintasi jalan-jalan tikus demi menghindari penjagaan polisi bak buron pun menjadi salah satu cara yang digunakan warga agar bisa kembali ke kampung halaman. Salah satunya yang terjadi pada 30 April lalu di mana polisi mencegat travel gelap yang membawa penumpang dari Jakarta ke Tasikmalaya lewat jalur-jalur tikus.

Sopir berinisial GW menggunakan mobil Grandmax membawa empat pemudik dari Jakarta dengan tujuan Tasikmalaya, Jawa Barat. Setelah berhasil lolos di sejumlah titik dari Jakarta, justru mereka gagal tembus penyekatan polisi di kawasan Tasikmalaya, tepatnya di pos penyekatan (checkpoint) Batu Nungku, Kamis (30/4) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan mobil travel gelap itu membawa empat pemudik dari Jakarta dengan tujuan Sukaraja, Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Dengan ongkos Rp400.000 sampai tujuan rumah pemudik," ucap Benyamin pada Kamis lalu.

Benyamin menuturkan rute yang dilewati travel gelap itu yakni dari arah Jakarta keluar melalui tol Buah Batu, Bandung. Lalu menggunakan jalur tikus ke arah Cileunyi. Sopir lalu memacu mobilnya ke arah Nagreg, Malambong, Ciawi, hingga Cisinga. Travel gelap itu akhirnya berhasil tertangkap oleh petugas di pos penyekatan Batu Nungku.

Polisi memeriksa surat ijin sopir mobil travel yang membawa tiga orang TKI ( Tenaga Kerja Indonesia ) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Pada hari kedua penyekatan pemudik di jalan tol masih banyak kendaraan yang tidak mengatur jarak sosial  dan warga yang memaksaan untuk mudik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.Polisi memeriksa surat ijin sopir mobil travel di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 25 April 2020. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Selain kasus itu, beberapa hari sebelumnya pun pihak kepolisian menemukan pemudik yang nekat menghindari titik pos penyekatan dengan mencoba bersembunyi dalam bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan tujuan kota Semarang. Modusnya, sopir bus mengaku tidak mengangkut penumpang saat diberhentikan.

Namun, pihak kepolisian melakukan pencarian dan mendapati enam penumpang yang bersembunyi disekitaran bus dengan merebahkan kursi dan juga bersembunyi toilet. Selain itu, dalam bagasi pun ditemukan koper-koper milik penumpang.  

Pasalnya, modus seperti itu tampaknya sering digunakan oleh pemudik untuk mengelabui petugas. Sebuah foto yang memperlihatkan para penumpang duduk di dalam bagasi bus sempat beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun twitter @akurommy.

Dalam unggahan itu, disampaikanfoto diambil di Terminal Bus Ciledug pada Jumat (24/4) siang lalu. Meskipun, pihak kepolisian lantas menegaskan bahwa bus umum tidak dapat melintas keluar wilayah Jabodetabek.

Bukan hanya menggunakan bus, namun polisi pun juga mendapati sejumlah truk yang menyelundupkan penumpang untuk mudik. Salah satunya, pada Jumat (1/5), pihak kepolisian memergoki truk pengangkut bawang yang menyelundupkan enam orang pemudik keluar Jabodetabek via tol Cikarang Barat.

Semula, pengemudi truk mengaku membawa bahan makanan itu dari Brebes ke Jakarta dan akan kembali ke Brebes. Saat petugas membuka bagasi truk, bukan bawang yang ditemukan melainkan enam orang yang mengaku akan pergi ke Brebes dengan menumpang truk tersebut.

Selain melalui jalur darat, polisi di Cilegon, Banten pun memenukan sebuah truk yang mengangkut mobil berisikan para pemudik. Rencananya, jika bisa mengelabui petugas di check point, mobil dalam truk itu akan melanjutkan perjalanan menggunakan feri di Pelabuhan Merak.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon Ajun Komisaris Ali Rahman Sihotang mengatakan, kejadian terjadi terjadi Minggu (3/5). Saat itu petugas tengah berjaga di pos check point Gerem, Cilegon. Sebuah truk bernomor polisi BE 8023 NA yang melintas dihentikan petugas untuk diperiksa.

Pemilik mobil tersebut adalah pasangan suami istri, Suryono dan Dewi Lestari. Keduanya mengaku membayar Rp2jt kepada sopir truk untuk bisa pulang kampung ke Braja Salebah, Lampung Timur, Lampung.

Secara keseluruhan, aturan itu berlaku bagi kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah dengan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang diterapkan PSBB, misalnya seperti Jabodetabek.

Dalam Permenhub tersebut, diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang mudik. Kendati demikian, pemberian sanksi akan mulai berlaku diberikan pada 7 Mei 2020 mendatang.

Untuk kendaraan bermotor kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Mei. Kemudian untuk transportasi kereta api sampai 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni, serta transportasi udara sampai 1 Juni 2020. (mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER