Sanksi untuk Warga Medan: KTP Ditahan Jika Tak Pakai Masker

CNN Indonesia
Senin, 04 Mei 2020 07:37 WIB
Petugas gabungan menindak pengendara motor yang tidak memakai masker di titik pemeriksaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/5/2020). Pemerintah melakukan berbagai upaya guna mencegah penyebaran COVID-19 salah satunya menggunakan masker, namun imbauan tersebut masih saja diabaikan karena rendahnya kesadaran masyarakat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Ilustrasi petugas mendisiplikan warga yang beraktivitas tanpa menggunakan masker di tengah pandemi corona. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Medan, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, bakal menindak tegas warga yang kedatapan tak mengenakan masker saat beraktivitas terkait upaya percepatan penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).

"Dalam Perwal Karantina Kesehatan diatur agar masyarakat yang ada di Kota Medan Wajib menggunakan masker. Tadi kita juga sudah distribusikan 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan. Jadi tidak ada lagi ada alasan untuk tidak mengenakan masker. Senin atau Selasa sanksi akan kita berlakukan," kata Pelaksanatugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Sabtu (2/5).


Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-2019) di Kota Medan diberlakukan mulai 1 Mei 2020. Bagi masyarakat yang melanggar Perwal tersebut maka akan dijatuhi sanksi administrasi dengan penahanan KTP elektronik dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita harus bergerak cepat. Kalau tidak cepat, maka akan semakin banyak masyarakat yang akan terpapar Covid-19. Dalam Perwal juga diatur tentang sanksi penahanan KTP elektronik dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha," kata Akhyar.


Perwal Karantina Kesehatan dilakukan, mengingat penyebaran Covid-19 di Kota Medan telah meningkat. Dikatakan, kondisi Covid-19 di Medan saat ini tidak lagi transmisi lokal, melainkan sudah transmisi komunitas. Di samping itu juga berdampak terhadap perekonomian, sosial, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain wajib masker, dalam Perwal ini juga akan dilakukan screening awal yakni dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C akan dilakukan isolasi. Isolasi akan dilakukan dalam bentuk karantina yakni karantina rumah maupun karantina rumah sakit.

"Karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Selama menjalani karantina rumah, kita akan memberikan hak hidup layak. Mereka juga akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19," urai Akhyar.

Akhyar mengatakan Perwal Karantina Kesehatan ini berbeda dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Artinya dalam Perwal ini, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Walaupun begitu prinsip PSBB kita lakukan. Selain mengenakan masker dan melakukan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away. Kemudian wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan desinfeksi secara berkala dan melarang yang masuk tanpa mengenakan masker," papar Akhyar.

Untuk diketahui, Kota Medan berbeda dengan wilayah lain yang menerapkan PSBB setelah mendapatkan izin dari Kemenkes guna menanggulangi corona. Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara itu menerapkan karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19) mulai besok, Jumat (1/5). Karantina kesehatan diputuskan karena Kota Medan sudah masuk kategori transmisi lokal virus corona.

Pelaksanaan karantina itu pun ditetapkan lewat penerbitan (Perwal) Nomor 11 tahun 2020. (fnr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER