Pelanggar PSBB Bogor Ngamuk, Bima Arya Buka Suara

CNN Indonesia
Senin, 04 Mei 2020 09:54 WIB
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan didampingi Petugas Kepolisian dan Satpol PP Kota Bekasi melakukan operasi pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Pagelarang, Jatiwarna, Bekasi. Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Ilustrasi operasi PSBB. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta masyarakat mengikuti soal aturan jarak sosial atau social distancing di kendaraan demi kebaikan bersama meskipun itu tak nyaman.

Hal ini disampaikan terkait insiden pelanggar PSBB Bogor, seorang pengemudi mobil, Endang (44) alias EW, yang mengamuk kepada petugas saat diminta memindahkan istrinya ke kursi belakang sebagai bagian aturan berkendara saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Simpang Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/5).

"Semua aturan sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Ini untuk kebaikan semua. Walau tidak enak, tidak nyaman. Kita ikuti saja aturan yang sudah disepakati," kata Bima, dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut tidak ada alasan bagi penumpang kendaraan roda empat untuk tidak menjaga jarak. Meskipun, penumpang sepeda motor masih dibolehkan tanpa jarak alias berboncengan.

"Di mobil masih bisa jaga jarak. Dan harus tegas. Sulit kalau dikecualikan suami istri, karena akan rumit soal pembuktian dan lain-lain. Motor tidak ada opsi jaga jarak, dan dengan pertimbangan dibolehkan bagi yang kebutuhan darurat," jelasnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Bogor Dedi A Rachim menyebut aturan yang masih membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan alias tanpa jarak merupakan aturan pemerintah pusat.

"Kan kita hanya melaksanakan turunan Permenkes, bukan Pemerintah Daerah mengada-ada. Perubahan Kebijakan di Pusat tinggal kita laksanakan," ucapnya.

Diketahui, seorang pengemudi mobil Nissan dengan nomor polisi F 1378 AB mengamuk kepada petugas pos pemantauan PSBB di Simpang Empang, Kota Bogor, Minggu (3/5) pukul 07.25 WIB. Peristiwa tersebut diketahui terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial, misalnya akun Instagram @bogor24update.

Insert Artikel Pembatasan Transportasi Saat PSBBFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Mulanya, kendaraan yang dikemudikan oleh EW melintas dari arah Simpang Pancasan ke arah Empang sekitar pukul 07.20 WIB. Mobil tersebut berisi dua orang penumpang yakni suami istri, dengan posisi duduk di kursi depan mobil.

Petugas Dishub kemudian menghentikan mobil tersebut. Kemudian, pengemudi diberikan imbauan agar istrinya pindah ke kursi belakang. Namun, Endang itu justru tidak terima dengan alasan bahwa suami harus menghormati istri dengan duduk di samping suami.

"Tidak akan memindahkan ke belakang serta lebih takut aturan Allah daripada aturan PSBB yang merupakan aturan manusia," kata dia, tanpa merinci aturan Tuhan yang mana yang mewajibkan suami-istri sama-sama duduk di kursi depan.

Endang pun kecewa dengan aturan itu. pasalnya, pengendara sepeda motor masih diperbolehkan berboncengan dengan catatan satu tempat tinggal. Ia pun mengaku sudah mematuhi imbauan pemerintah dengan mengenakan masker dan cairan pembersih tangan. Meskipun, isterinya disebut tak memakai masker.

"Saya enggak terima. Sampaikan ke Bima Arya. Ini prinsip hidup saya. Sebagai laki-laki muslim yang menghargai istrinya, saya tidak mau memindahkan istri saya ke belakang. Saya tidur dengan istri saya, masa di mobil tidak. Akalnya pakai," ucapnya dengan nada tinggi, dalam cuplikan video yang beredar di media sosial.

Petugas pun membiarkannya lewat. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudi mengakui tidak memberikan surat teguran kepada Endang.

"Tidak, menyelonong aja, kita hindari kontak fisik," aku dia.

Menurutnya, petugas di lapangan hanya memberikan teguran secara lisan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 dan 25 tahun 2020 yang diteruskan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) No 108 tahun 2020.

[Gambas:Video CNN]
"Aturan se-Indonesia sama, mohon pengertian dan kesabarannya. Semoga ujian dan cobaan ini segera berakhir," sebut Dody.

Polisi pun menyebut itu sebagai insiden kesalahpahaman. "Telah terjadi kesalahpahaman antara pengemudi mobil Nissan F1378 AB dengan petugas check point Simpang Empang," kata Perwira Urusan (Paur) Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desti Iryanty kepada dalam keterangannya, Senin (4/5).

[Gambas:Video CNN]

(dis/antara/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER