Warga Tolak Kapal Hongkong Bersandar di Langkat

CNN Indonesia
Senin, 04 Mei 2020 14:34 WIB
KRI Imam Bonjol (383) melakukan pemeriksaan  kapal nelayan Han Tan Cou 19038 berbendera Cina yang memasuki perairan Indonesia di Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (17/6). TNI Angkatan Laut menangkap kapal Han Tan Cou 19038 karena terdeteksi sedang menebar jala di perairan Indonesia. ANTARA FOTO/HO/Dispen Koarmabar/aww/16.
Ilustrasi kapal ikan. (ANTARA FOTO/HO/Dispen Koarmabar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bermula dari kesalahpahaman, sebuah kapal pengangkut ikan berbendera Hongkong ditolak oleh masyarakat Pulau Sembilan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Minggu (3/5) kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan keberadaan kapal tersebut dalam rangka memanen ikan di keramba yang ada di Pulau Sembilan.

"Giat (kegiatan) kapal tersebut dalam rangka panen ikan kerapu di desa Pulau Sembilan," kata dia, kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tatan mengungkapkan kapal pengangkut ikan tersebut memiliki dokumen-dokumen yang lengkap dan sah. Antara lain surat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta surat karantina yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Medan atau Pelabuhan Laut Pkl. Susu.

Enam orang anak buah kapal (ABK) tersebut, kata Tatan, juga telah mengikuti protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran Virus Corona.

[Gambas:Video CNN]
Tatan menuturkan mulanya keberadaan kapal tersebut telah dikomunikasikan dengan masyarakat setempat. warga pun, katanya, telah setuju dengan keberadaan kapal asing itu.

"Namun ada miss-komunikasi ketika saat sosialisasi terkait protokol kesehatan yang telah dijalani oleh kapal dan ABK masih berlangsung kapal bergerak dari Lampu 1," ucapnya.

Lampu 1 merupakan istilah pelayaran batas lego jangkar yang diizinkan syahbandar, sambil menunggu perintah lanjut Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk melanjutkan perjalanan menuju pulau Sembilan dengan titik kordinat yang ditentukan oleh syahbandar.

Terkait kesalahpahaman itu, kemudian dilakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Antara lain KSOP Kesyahbandaran Kecamatan Pkl Susu, Sat Intelkam Polres Langkat, dan masyarakat setempat.

Disampaikan Tatan, kesalahpahaman itu berhasil diluruskan. Namun, pihak kapal akhirnya memutuskan untuk kembali ke Hongkong dan membatalkan kegiatan panen ikan kerapu.

"Kapal tersebut kembali ke Hongkong, menunda pengangkutan panen ikan kerapu di keramba tersebut," ucap Tatan.

(dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER