Pekerja di Kota Depok Dilarang Keluar Tanpa Surat Tugas

CNN Indonesia
Senin, 04 Mei 2020 21:58 WIB
Aparat  melakukan pemeriksaan pengendara roda dua dan empat di Jalan akses UI, Depok pemeriksaan bertujuan menghimbau pengendara untuk menggunakan masker dan peraturan posisi duduk dan jumlah penumpang selama PSBB. Depok (15/4/2020). Polda Metro Jaya membangun 20 titik pos di perbatasan Depok untuk mengawasi kendaraan yang keluar masuk Ibu Kota selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. CNN Indonesia/Andry Novelino
Ilustrasi Kota Depok selama PSBB. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Depok, Mohammad Idris melarang warga lalu lalang di wilayah Kota Depok tanpa surat tugas dari dari tempat bekerja selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) khususnya di Kota Depok.

Larangan itu dikukuhkan dalam surat edaran nomor 443/224/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai yang Bekerja Pada Perusahaan yang Dikecualikan Dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa Pelaksanaan PSBB di Kota Depok tertanggal 3 Mei 2020.

"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kembali ke rumah masih-masing," ujarnya dalam surat yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka dari itu, Idris meminta kepada setiap perusahaan atau kantor yang masih dan diperbolehkan operasi untuk menerbitkan surat tugas bagi para pegawainya.

"Para pemilik/pimpinan perusahaan memberikan surat tugas bagi pegawainya yang masih aktif bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja," kata dia.

Pemerintah Kota Depok sendiri saat ini tengah menjalankan PSBB tahap kedua yang berlangsung sejak 29 April dan berakhir pada 12 Mei 2020.

Selain memperpanjang masa PSBB, Idris juga pernah mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil agar memberlakukan sanksi tegas terhadap para pelanggar. Sanksi itu diharapkan tertuang dalam Peraturan Gubernur.

Sanksi tegas dinilainya bisa membantu aparat pemerintah Kota Depok untuk menegakkan aturan selama PSBB. Dengan demikian, penyebaran virus corona bisa terus ditekan.

"Masih tingginya pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta untuk kepentingan pekerjaan, sehingga penggunaan moda transportasi publik masih tetap tinggi," kata dia.

Sebagai informasi, kasus positif di Kota Depok melansir dari situs ccc-19.depok.go.id yang diakses pada Senin, (4/5) ada 309 orang, 44 diantaranya dinyatakan sembuh, sedangkan 18 orang lainnya meninggal dunia.

Sebelumnya Ridwan Kamil mengaku puas karena penerapan PSBB di Bodebek mulai menunjukkan perkembangan positif.

Sebelum PSBB, kata pria yang akrab disapa Emil itu, wilayah Bodebek memiliki angka reproduksi tertinggi dibanding wilayah lain di Jabar yakni 1,27. Setelah 14 hari PSBB pertama hingga 28 April lalu, angka itu menurun menjadi 1,07.

"Berita baiknya, Jabar PSBB-nya relatif berhasil, Bodebek khususnya yang tadinya tertinggi dalam kecepatan penularan sekarang sudah turun," ucap Emil. (ndn/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER