Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan aset yang disita itu sebuah hotel di wilayah Yogyakarta dan dokumen kepemilikan tanah di beberapa wilayah seperti Tangerang dan Lebak (Banten) serta di Bogor dan Purwakarta (Jawa Barat).
"Barang bukti tambahan yang diamankan adalah 1 unit hotel di Yogyakarta, kemudian beberapa dokumen tanah seluas 500 hektar persegi yang berada di lokasi Tanggerang, Lebak, Bogor dan Purwakarta," kata Asep melalui siaran langsung di akun Youtube Tribata TV, Senin (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, kata dia, penyidik telah menetapkan dua korporasi, yakni PT Hanson International dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri, serta 12 orang sebagai tersangka. Para tersangka perorangan itu berinisial DC, RA, RD, HT, RS, RI, JI, JM, JE, AD, MA dan SU. Para tersangka diduga melakukan pidana perbankan dan pasar modal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui kasus dugaan investasi bodong ini bermula dari laporan Boyamin terhadap PT Hanson Internasional Tbk ke Bareskrim Polri. Ia menduga perusahaan itu telah menghimpun dana masyarakat tanpa izin pemerintah sejak 2016.
Dalam laporannya, ia menyebut perusahaan tersebut menghimpun dana berbentuk deposito dalam jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan. Uang tersebut nantinya digunakan untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak.
Boyamin menyebut PT Hanson Internasional telah mengumpulkan Rp2,4 triliun hingga pertengahan 2019.
Sebagai informasi Benny Tjokro selaku Komisaris PT Hanson International saat ini juga tengah berkasus dalam perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero). Ia diduga terlibat dalam praktik mempermainkan harga saham perusahaan itu sehingga mengakibatkan gagal bayar asuransi pada nasabah.
Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung itu menjerat Benny dengan pasal pasal korupsi dan TPPU. Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan belum merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya tersebut. (mjo/osc)