Disnaker Jabar Wanti-wanti Industri yang Beroperasi saat PSBB

CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2020 22:15 WIB
Empty bottles move along the assembly line to be filled with antiseptic alcohol at the Santa Teresa rum factory in La Victoria, Aragua state, Venezuela, Wednesday, April 1, 2020. Venezuela's premier rum distillery and one of Venezuela's few private businesses says that most of its production will be for antiseptic alcohol, in an effort to help contain the spread of the new coronavirus. (AP Photo/Ariana Cubillos)
Ilustrasi pabrik. (AP/Ariana Cubillos)
Bandung, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi memberi peringatan kepada perusahaan yang masih beroperasi di saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar tetap menerapkan protokol pencegahan virus corona (Covid-19).


Ade menyatakan pihaknya intens menyosialisasikan protokol kesehatan di tempat kerja dengan membuat Tim Cegah Covid-19 (TCC-19). Selain menyosialisasikan, TCC-19 yang terdiri dari pejabat pengawas ketenagakerjaan Jabar bertugas mendata dan memantau penerapan protokol kesehatan serta protokol pencegahan Covid-19 di perusahaan-perusahaan yang beroperasi.

"Tim Cegah Covid-19 Wasnaker tetap melakukan pemantauan berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota untuk memastikan perusahaan dan pekerja mengikuti protokol kesehatan, juga pemberlakuan PSBB di Jabar," kata Ade di Kota Bandung, Senin (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menuturkan, Disnakertrans Jabar sudah mengeluarkan protokol pencegahan Covid-19 dalam pelayanan ketenagakerjaan.

Dalam protokol tersebut, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 di perusahaannya. Salah satunya dengan mengoptimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Protokol itu antara lain, pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, menginstruksikan kepada pekerja untuk cuci tangan, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengecek suhu tubuh pekerja. 

Supaya pemantauan dan pengawasan berjalan optimal, kata Ade, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan daftar perusahaan yang memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian. 

"Disnakertrans Jabar belum mendapat tembusan perusahaan yang mendapat IOMKI. Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Disindag agar dapat ditembuskan Daftar Perusahaan yang mendapat IOMKI, agar dapat dipantau operasionalnya saat PSBB," ujarnya. 

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad menegaskan bahwa pihaknya sudah mengimbau perusahaan yang diperbolehkan beroperasi untuk menerapkan protokol kesehatan ketat kepada karyawannya. 

"Kita sudah mengimbau kepada industri untuk bisa melaksanakan protokol kesehatan kerja," kata Daud.

Daud mengatakan, Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 sudah mengatur secara rinci dan komprehensif hal-hal yang mesti dilakukan perusahaan dan pekerja. 

"Sudah jelas dan sudah rinci bahwa industri-industri yang jalan pada saat Covid-19 ini harus melaksanakan protokol-protokol yang sesuai dengan pedoman dari WHO. Bagi industri, sebelum masuk kerja screening suhu tubuh," ucapnya.

Provinsi Jawa Barat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku bagi semua kabupaten/kota mulai tanggal 6-19 Mei 2020 . Ini seiring dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI yang mengabulkan permohonan Gubernur Jawa Barat atas aspirasi bupati/wali kota untuk PSBB level provinsi pada 1 Mei 2020.

Sebelumnya, sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang). PSBB Bodebek telah diperpanjang hingga 12 Mei, sementara PSBB Bandung Raya berakhir 5 Mei.

Dengan keputusan PSBB Jabar, PSBB Bodebek dan Bandung Raya pun mengikuti masa terpanjang PSBB Provinsi Jawa Barat (kid/hyg/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER