Ditangkap 2 Pekan Lalu, Aktivis Malang Disebut Masih Ditahan

CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2020 19:20 WIB
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti aksi 13 tahun Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020. Dalam aksi tersebut mereka meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menepati janji menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Ilustrasi massa aksi kamisan menuntut penegakan dan penuntatasn kasus pelanggaran HAM. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejak diamankan polisi lebih dari dua pekan lalu, tiga aktivis mahasiswa Malang, Jawa Timur, disebut masih ditahan di markas polisi setempat.

M Alfian Aris Subakti, Achmad Fitron, dan Saka Ridho telah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Malang Kota sejak Senin (20/4). Mereka disebut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pencoretan atau vandalisme berbau provokatif.

Ketua LBH Surabaya Pos Malang Lukman Hakim mengatakan sekitar 30-an individu dan pihak sudah mengajukan diri sebagai penjamin ke markas polisi tersebut agar tiga mahasiswa itu dilepaskan pada Jumat (1/5) lalu. Namun, belum ada tanggapan dari polisi hingga kini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"[Ajuan penjaminan untuk penangguhan] kita kirimkan langsung ke pihak Polres," ujar Lukman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (5/5).

Beberapa yang menjadi penjamin itu adalah istri dari mendiang Munir, Suciwati, dan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar.

"Penjaminannya memang tergantung kebijakan dari pihak kepolisian itu sendiri apakah penjaminan penangguhan diterima atau tidak. Cuma, kan, harapannya diterima," kata Lukman.

Ia mengatakan sampai saat ini tiga mahasiswa itu masih ditahan di Polresta Malang. Selain itu, Lukman mengatakan dari pihak kuasa hukum juga mengupayakan agar polisi memudahkan akses keluarga bertemu anak-anak tersebut meskipun lewat sarana telepon video.

"Itu yang coba kita usahakan terlebih dulu karena kasihan juga pertama ditangkap, sampai sekarang belum bisa melihat keadaan anak-anaknya," ujar Lukman.

Sebelumnya, dalam diskusi daring, Haris mengungkapkan satu di antara sejumlah alasan ia mengajukan diri sebagai penjamin karena melihat ada kejanggalan dalam penangkapan sehingga menyalahi aturan hukum acara pidana.

"Ada banyak penerapan hukum acara maupun pasal [delik] materiil yang tidak tepat. Ketidaktepatan ini adalah modus untuk banyak kriminalisasi untuk pemidanaan yang dipaksakan," kata Haris, Selasa.

Haris menilai penggunaan alat bukti dan penerapan hukum acara dalam memproses tiga aktivis mahasiswa di Malang, berantakan. Ia menyebut jaminan penangguhan penahanan itu semacam tekanan balik agar terdapat keseimbangan.

"Berikutnya, harus ada tekanan balik biar seimbang, negara atau kepolisian, karena ini modusnya seperti waktu penanganan mahasiswa dan anak muda pada September tahun lalu ketika menolak sejumlah RUU. Itu ditangani, lalu tidak diberikan akses untuk bantuan hukum," ujar mantan Koordinator KontraS tersebut.

Alfian, Fitron, dan Saka Ridho diamankan polisi pada medio April lalu. Mereka yang diketahui aktif dalam mengampanyekan dan mengadvokasi isu-isu di masyarakat wilayah Malang dan sekitarnya itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka menjadi tersangka dengan tuduhan melakukan pencoretan sejumlah tembok di Kota Malang dengan tulisan 'Tegalrejo Bergerak' dan menyerukan perlawanan terhadap pemodal rakus alias kapitalis.

Prosedur penangkapan salah satu tersangka yang dikaitkan dengan kelompok Anarko pun disebut bermasalah.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun.

Selain Haris dan Suciwati, terdapat sejumlah pihak yang terdiri dari unsur akademisi dan aktivis turut mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan. Dua di antaranya adalah Aktivis Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Roy Murtadho dan Dosen Fisip UPN Sri Lestari Wahyuningroem.

"Sebetulnya kemarin kita sempat datang langsung dengan Mbak Suci juga, dari pihak Kasatreskrimnya itu juga memberikan penjelasan bahwa dia tidak memiliki kewenangan terkait penangguhan. Kecuali memang itu kebutuhan dari pihak penyidik," ujar Lukman dalam diskusi daring yang sama dengan Haris.

CNNIndonesia.com mencoba menghubungi pihak Polresta Malang terkait situasi terkini atas tiga mahasiswa tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata belum memberikan jawaban via aplikasi pesan. Leonardus juga tak mengangkat saat dihubungi lewat telepon. (ryn, kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER