Polisi Tak Akan Denda Pemudik Rp100 Juta, Hanya Putar Balik

CNN Indonesia
Senin, 04 Mei 2020 16:14 WIB
Petugas gabungan mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jabar, Minggu (26/042020). Larangan mudik dan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol itu guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas. ANTARA FOTO/Saptono/foc
Polisi memastikan pihaknya tak akan memberi denda Rp100 juta kepada masyarakat yang masih nekat mudik di tengah pandemi virus corona. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Saptono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tak akan memberikan sanksi denda Rp100 juta kepada masyarakat yang melanggar larangan mudik di tengah pandemi virus corona. Petugas polisi hanya akan meminta para pemudik itu untuk putar balik.

"Enggak akan ada penindakan denda. Putar balik saja. Logikanya, mampukah masyarakat bayar denda Rp100 juta hanya untuk mudik saja," kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Benyamin kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/5).

Benyamin menjelaskan sejauh ini masyarakat yang hendak mudik masih kooperatif selama diminta untuk putar balik ketika melewati pos pemeriksaan. Pihaknya juga belum menemukan pemudik yang melawan saat diminta balik lagi ke rumah masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua patuh ketika disuruh balik," ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Istiono yang melontarkan hal serupa beberapa waktu lalu. Istiono mengatakan pihaknya tidak akan memberikan sanksi denda bagi pelanggar larangan mudik.

"Itu sudah maksimal ya diputarbalikkan. Itu balik ke rumah sudah sanksi," kata Istiono.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan masyarakat yang melanggar larangan mudik bisa dikenakan sanksi. Adita menyebut salah satu rujukan Peraturn Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Di Pasal 93 (UU Kekarantinaan Kesehatan) soal sanksi disebut bahwa hukuman maksimal adalah denda Rp100 juta dan kurungan penjara," kata Adita kepada CNNINdonesia.com, Senin (4/5).

Adita mengatakan sanksi tersebut merupakan hukuman maksimal yang bisa diberikan kepada pelanggar larangan mudik. Menurutnya, bisa saja sanksi yang dijatuhkan lebih kecil atau dalam bentuk lain.

"Semuanya nanti akan ditindak di lapangan oleh pihak kepolisian disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.

Presiden Joko Widodo memutuskan melarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi. Larangan mudik itu sudah berlaku sejak 24 April sampai 31 Mei mendatang.

Larangan tersebut untuk masyarakat di daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB

Di awal pelaksanaan atau 24 April sampai 7 Mei, pemerintah melakukan tindakan persuasif dengan meminta masyarakat yang hendak mudik untuk putar balik. Selanjutnya, pemerintah akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

Sampai kemarin atau 10 hari kebijakan itu berjalan, polisi telah mencegat 25.728 kendaraan yang hendak mudik di tengah pandemi virus corona. Total kendaraan yang dicegat dan diminta putar balik itu berada di tujuh wilayah hukum Polda yang tersebar di Pulau Jawa dan Lampung. (mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER