Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyetor uang pengganti sejumlah Rp355 juta ke kas negara. Uang pengganti itu dari terpidana kasus
suap Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri, yang terjerat kasus persetujuan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan persetujuan terhadap P-APBD.
"Pada tanggal 4 Mei 2020, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti Terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp355.000.000,00," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/5).
Ali menjelaskan pembayaran uang pengganti itu sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pid. Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama Terdakwa Sigit Pramono Asri.
Sigit divonis hukuman pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menerima suap sebesar Rp1,2 miliar dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, untuk mempermudah sejumlah persetujuan dan pengesahan APBD Provinsi Sumut.
Di antaranya persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2012; persetujuan terhadap perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2013; persetujuan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014; dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2015.
Uang suap diterima Sigit secara bertahap. Gatot menyerahkan uang tersebut melalui Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, dan Kabiro Sekretariat Daerah Sumut Baharudin Siagia.
(ryn/bmw)
[Gambas:Video CNN]