Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur
Banten Wahidin Halim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengawal penggunaan anggaran untuk penanganan
virus corona (Covid-19) di Provinsi Banten. Dia tidak ingin salah langkah dalam menggunakan anggaran.
Hal itu diungkapkan Wahidin saat menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi dengan KPK yang diwakili Alexander Marwata melalui
teleconference, Selasa (5/5).
"Kami berharap agar KPK dapat turut mengawal dan melakukan pembinaan agar kami tidak salah langkah dalam pemanfaatan dana untuk Covid-19 ini," ujar Wahidin dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahidin menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan
refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di Banten. Tak hanya untuk penanganan aspek kesehatan, tetapi juga aspek ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak dapat mengawal dan bertanggung jawab dalam mengawal alokasi anggaran tersebut. Terlebih, Wahidin juga memiliki anggaran cukup besar untuk penanganan Covid-19 di Banten, baik dari APBN maupun APBD. Namun, ia tak menyebut total anggaran yang dialokasikan.
"Bantuan dari KPK khususnya dari Satgas Korsupgah untuk dapat mengawal penggunaan anggaran penanganan Covid-19, diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat," katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi pencegahan korupsi terintegrasi selama 2019, Provinsi Banten mencatatkan skor 93. Nilai tersebut menempatkan Banten di urutan ketiga dari 34 provinsi secara nasional.
Pencegahan korupsi tersebut mengevaluasi 8 aspek area intervensi, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, dan tata kelola dana desa.
Sementara itu, pimpinan KPK, Alexander Marwata mengaku bakal terus berkoordinasi dengan pemda dalam upaya pencegahan korupsi selama masa pandemi Covid-19. Hal itu seperti disebutkan dalam pasal 6 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan ada tiga fokus wilayah pencegahan korupsi, yakni perijinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
"KPK diminta juga oleh DPR untuk mengawasi pelaksanaan anggaran penanganan Covid-19. BPKP sudah diminta untuk melakukan pengawasan, libatkan Inspektorat setempat," ujarnya.
(thr/bmw)
[Gambas:Video CNN]