Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merencanakan memanggil empat orang saksi yang merupakan tetangga Novel.
"Benar, hari ini ada sidang lanjutan perkara penyerang Novel Baswedan. Kami minta empat saksi hadir," kata Jaksa Fredik Adhar Syaripuddin saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredik menuturkan, keempat saksi itu adalah Nursalim, Haryono, Eko dan Iman Sukirman. Namun, kata dia, hanya dua saksi yang dikonfirmasi bakal hadir.
"Tapi, Eko dan Iman berhalangan hadir," ujarnya.
Sidang ini direncanakan disiarkan secara langsung melalui akun youtube Pengadilan Negeri Jakarta Utara pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini, Novel Baswedan selaku korban sudah memberikan kesaksian pada Kamis (30/4). Di persidangan, Novel menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa cairan yang disiram ke wajahnya merupakan air aki. Dalam dakwaan disebutkan air tersebut adalah cairan asam sulfat (H2SO4).
Selain itu, ia menceritakan kalau eks Kapolda Metro Jaya M. Iriawan sempat menjenguknya di RS Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di sana, aku Novel, Iriawan sempat mengucap nama jenderal yang cukup dikenal di kalangan Polri.
"Beliau [Iriawan] menyesalkan dengan apa yang terjadi, seperti merasa kecolongan dan beliau menyebut beberapa kali nama orang yang kemudian beliau sebut 'jenderal ini'. Kurang-lebih gitu," kata Novel menjawab pertanyaan hakim, Kamis (30/4).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, melakukan penganiayaan berat dan terencana. Perbuatan itu berupa penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel.
Perbuatan kedua terdakwa membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami hambatan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan.
Atas perbuatannya ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(ryn/ugo)
[Gambas:Video CNN]