Total 22 Mobil Travel Diamankan Polisi Selama Larangan Mudik

CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2020 13:16 WIB
Petugas kepolisian memerintahkan mobil  travel untuk memutar kembali ke arah Jakarta saat penyekatan di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020). Penyekatan kendaraan pemudik oleh Polres Tegal Kota itu dilakukan menyusul adanya larangan mudik oleh Pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Ditlantas Polda Metro Jaya total mengamankan 22 kendaraan atau mobil travel yang mengangkut pemudik tujuan Jateng dan Jatim. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan total 22 mobil travel selama penerapan kebijakan larangan mudik di tengah pandemi virus corona.

Jumlah tersebut merupakan hasil pencegatan di pos pantau mudik Pintu Tol Bitung dan Pintu Tol Cikarang Barat.

"Sudah 22 travel yang kita amankan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo menjelaskan, mayoritas mobil travel yang terjaring tersebut mengangkut para pemudik dengan tujuan Jawa Tengah hingga Jawa Timur.


Terhadap mobil travel tersebut, kepolisian menerapkan sanksi tilang dan memaksa mereka putar balik kembali ke wilayah Jakarta.

Untuk sanksi tilang, pengemudi mobil travel dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000.

"Kita amankan, kita tilang, dan suruh putar balik," ucap Sambodo.

Lebih lanjut, Sambodo mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah tentang larangan mudik. Ia menegaskan pihak kepolisian bakal menindak tegas dengan meminta kendaraan putar balik hingga sanksi tilang.

"Saya imbau urungkan niat tersebut, patuhi imbauan atau larangan pemerintah untuk tidak mudik," ujarnya.

Kebijakan larangan mudik diketahui mulai berlaku 24 April lalu dan akan berakhir pada 31 Mei untuk kendaraan bermotor. Kemudian untuk transportasi kereta api sampai 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni, serta transportasi udara sampai 1 Juni.


Namun belakangan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap akan melonggarkan transportasi mulai besok, Kamis 7 Mei 2020.

"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar Budi Karya dalam video conference, Rabu (6/5).

Selama kebijakan larangan mudik, Ditlantas Polda Metro juga tercatat telah menangkap berbagai jasa travel gelap yang nekat membawa pemudik.

Bahkan, Polda Metro membentuk tim khusus untuk mengawasi praktik travel gelap selama larangan mudik. Termasuk, memantau promosi jasa travel gelap yang dipasarkan lewat media sosial. (dis/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER