Medan, CNN Indonesia -- Aparat gabungan menggelar razia untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan
Covid-19 di Kota
Medan. Perwal ini mengatur sanksi bagi warga yang tidak memakai
masker di antaranya penahanan kartu identitas.
Razia digelar oleh personel dari Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan BPBD. Satu per satu pengendara motor dan mobil khususnya angkutan kota (Angkot) diberhentikan untuk diperiksa.
Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker didata dan KTP mereka ditahan selama tiga hari. Bagi warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, petugas memberikan hukuman berupa
push up sebanyak 10 kali. Kemudian seluruh warga yang terjaring diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Razia ini untuk menyadarkan masyarakat pentingnya mengenakan masker di saat pandemi Covid-19. Apalagi saat ini telah ada Perwal Karantina Kesehatan yang mewajibkan seluruh warga untuk menggunakan masker," kata Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Selasa (5/5)
Akhyar menambahkan Pemprov Sumut telah memberikan dukungan dengan mengirimkan bantuan petugas Satpol PP agar gerakan mengingatkan masyarakat memakai masker lebih masif digelar.
Menurut Akhyar razia masker ini akan berlangsung setiap hari di seluruh kecamatan Kota Medan. Dengan razia ini seluruh warga di Medan diharapkan lebih sadar menggunakan masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, serta disiplin dalam menjaga jarak fisik.
"Kami menyadari menggunakan masker itu memang tidak nyaman. Tetapi ketidaknyamanan ini menyelamatkan kita. Jadi siapapun yang berada di wilayah Medan, gunakan masker untuk keselamatan kita bersama," pinta Akhyar.
(fnr/wis)
[Gambas:Video CNN]