Bandung, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota
Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi
virus corona tingkat provinsi di Jawa Barat. Salah satu aturannya memberi kelonggaran bagi pengendara motor berboncengan dengan syarat satu alamat.
Selain Perwal, Wali Kota Bandung Oded M Danial juga memaparkan rincian teknis pelaksanaan PSBB Jabar melalui Keputusan Wali Kota Nomor 443/Kep. 373_Dinkes/2020.
Oded menyatakan secara umum substansi aturan yang baru ini hampir sama dengan Perwal dan Kepwal ketika PSBB Bandung Raya. Namun ada sejumlah perbedaan aturan yang menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama itu pengaturan penghentian semua sekolah, dan sekolah agama Islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya, pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya," kata Oded di Bandung, Rabu (6/5).
Terkait kebijakan baru untuk mengatur pengendara sepeda motor, Oded menjelaskan terdapat perbedaan dibandingkan aturan sebelumnya. Jika sebelumnya dilarang berboncengan, kali ini ada sejumlah pengecualian, misalnya warga boleh berboncengan asal satu alamat tinggal sesuai KTP.
"Kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, dan diperuntukan bagi kondisi gawat darurat kesehatan. Selain itu, pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama," jelasnya.
Sementara bagi angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online), masih tetap hanya diperbolehkan untuk pengangkutan barang saja. Namun ojol masih masih diperbolehkan mengangkut penumpang apabila dalam keadaan sangat mendesak.
"Buat angkutan berbasis aplikasi ini ya kecuali juga untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Atau saat ada kondisi gawat darurat kesehatan," ucap Oded.
Selain itu, Perwal ini juga memberikan kelonggaran terhadap toko bahan bangunan dan material untuk beroperasi. Hanya saja, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
"Selama dua pekan ini banyak masyarakat mengeluhkan ketika toilet ada masalah, ketika mencari pipa ke toko material ada masalah. Karena itu dibolehkan buka dengan pembatasan dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta
physical distancing," ucapnya.
Dalam aturan PSBB ini Oded juga memberikan perluasan wewenang kepada aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan atau kelurahan untuk melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum. Wewenang tersebut diberikan guna mengintensifkan edukasi kepada masyarakat.
"Diberikan perluasan wewenang untuk melakukan teguran lisan, peringatan, pencatatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan, penghentian atau pembubaran kegiatan, dan penutupan sementara jika memang diperlukan," katanya.
(hyg/osc)
[Gambas:Video CNN]