Kebijakan ini ditempuh meski di Aceh tak diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Baguan Humas Aceh Tamiang Agusliayana Devita mengatakan razia masker dimulai kemarin hingga masa darurat corona berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk warga non muslim yang terjaring razia itu, tidak dikenakan denda baca Alquran. Hanya saja, diperingatkan agar tetap menggunakan masker jika berada di luar rumah.
"Hanya tetap di panggil dan diminta kedepannya mennggunakan masker," ujarnya.
Selain razia, Pemkab Aceh Tamiang juga memberikan bantuan sebesar Rp1 juta bagi warga yang menjalani isolasi mandiri. Bantuan itu langsung diantar ke rumah penerima.
Hingga kini sudah ada empat pasien yang terkonfirmasi positif corona di Aceh Tamiang. Keempatnya merupakan santri pondok pesantren Alfatah Temboro, Magetan, Jawa Timur yang pulang ke kampung halamannya beberapa waktu lalu.