Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan
vonis eks Politikus
PDIP, I Nyoman Dhamantra, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai mantan anggota DPR itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan.
Sidang ini dilakukan secara
online melalui sarana video teleconference, di mana terdakwa Nyoman dan penasihat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berada di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan majelis hakim berada di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ketua Saefudin Zuhri saat membacakan amar putusan, Jakarta, Rabu (6/5).
Hakim juga menjatuhkan vonis perihal pencabutan hak politik untuk dipilih terdakwa Nyoman selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Nyoman dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam surat dakwaan, I Nyoman Dhamantra didakwa telah menerima suap sebesar Rp3,5 miliar terkait pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan. Suap itu diterima dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung dan rekannya, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
Dalam perkara yang sama, Mirawati Basri yang tak lain adalah orang kepercayaan I Nyoman dan Elviyanto (swasta) dijatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa I Elviyanto dan Terdakwa II Mirawati, masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim.
(ryn/pmg)
[Gambas:Video CNN]