Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menuntut eks politikus
PDIP I Nyoman Dhamantra dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa berpendapat I Nyoman terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan.
"Menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian bunyi surat tuntutan yang diterima
CNNIndonesia.com, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik I Nyoman selama lima tahun. "Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung Jaksa.
I Nyoman sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar terkait pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan. Suap itu diterima dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung dan rekannya, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
I Nyoman dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota DPR RI," ujar jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/12).
Dalam perkara yang sama, Mirawati Basri yang tak lain adalah orang kepercayaan I Nyoman dan Elviyanto (swasta) dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa I Elviyanto dan Terdakwa II Mirawati, masing-masing terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian bunyi surat tuntutan tersebut.
(ryn/osc)
[Gambas:Video CNN]