Mantan Staf Hasto Dituntut 2,5 Tahun Bui Terkait Suap Wahyu

CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2020 19:35 WIB
Gedung Baru Pengadilan Negeri/HAM/Tipikor Dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, Di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 13 November 2015. ulai hari senin rencananya sidang tindak pidana korupsi akan dilaksanakan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terpadu yang terletak di Kemayoran. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu juga didenda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Saeful terbukti menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.


"Menyatakan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar petikan surat tuntutan yang diberikan Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai Saeful terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Dalam surat dakwaan, Saeful disebut telah menyuap Wahyu sebesar US$57.350 atau setara Rp600 juta. Suap berkaitan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku.


Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2020). (ANTARA/RENO ESNIR)
Surat dakwaan itu juga menyebutkan bahwa Saeful menyuap Wahyu bersama dengan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fidelina dan Harun Masiku, caleg PDIP yang saat ini masih berstatus buron. Uang suap diserahkan secara bertahap.

Saeful merupakan kader PDIP sekaligus mantan staf Hasto Kristiyanto. Hasto mengaku Saeful pernah menjadi staf saat dirinya menjabat sebagai anggota DPR.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa Saeful Bahri adalah perbuatan yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, perbuatan Saeful juga berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat.


"Dan terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya," kata Jaksa. (ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER