Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Saeful terbukti menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Menyatakan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar petikan surat tuntutan yang diberikan Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan, Saeful disebut telah menyuap Wahyu sebesar US$57.350 atau setara Rp600 juta. Suap berkaitan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2020). (ANTARA/RENO ESNIR) |
Saeful merupakan kader PDIP sekaligus mantan staf Hasto Kristiyanto. Hasto mengaku Saeful pernah menjadi staf saat dirinya menjabat sebagai anggota DPR.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa Saeful Bahri adalah perbuatan yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, perbuatan Saeful juga berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat.
"Dan terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya," kata Jaksa. (ryn/pmg)
