Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut telah membentuk tim khusus mengawasi praktik
travel gelap selama larangan
mudik di tengah pandemi virus corona.
Tim khusus itu, kata Yusri, untuk memantau promosi jasa travel gelap yang dipasarkan lewat media sosial.
"Sehingga kita bisa mengamankan mereka saat melewati pos pemantau," kata Yusri kepada wartawan, Senin (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengawasi jasa travel gelap, kata Yusri, pihaknya juga mengawasi para pemudik yang bersembunyi di dalam truk. Yusri menyebut truk kerap mengangkut penumpang, tak lagi hanya barang.
Terhadap truk yang dimanfaatkan untuk mengangkut para pemudik, kata dia, petugas bakal mengenakan tilang dan truk tersebut bakal dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan.
"Dan yang melanggar masyarakat yang mencoba mudik akan kita pulangkan," ujarnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada sebanyak 10.537 kendaraan yang diminta untuk putar balik di hari kesepuluh larangan mudik atau Minggu (3/5). Rinciannya, 4.010 kendaraan di Pintu Tol Cikarang Barat, 3.154 kendaraan di Pintu Tol Bitung, dan 3.373 kendaraan di jalan arteri.
Dari data kendaraan di jalan arteri, tercatat ada sebanyak 1.201 sepeda motor yang diputarbalikkan selama larangan mudik berlaku.
Larangan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona diketahui mulai berlaku sejak Jumat (24/4) sampai 31 Mei untuk kendaraan bermotor. Kemudian untuk transportasi kereta api sampai 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni, serta transportasi udara sampai 1 Juni 2020.
Usut hoaks soal coronaYusri juga menyebut polisi tengah mengusut 433 kasus penyebaran hoaks atau berita bohong terkait penyebaran virus corona. Angka tersebut tercatat selama kurun waktu April-Mei 2020.
"Memang ada peningkatan," kata Yusri.
433 kasus itu, kata dia, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan 13 Polres di wilayah hukum Polda Metro. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 kasus telah berhasil diungkap dan telah ditetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Yusri menjelaskan ada berbagai modus yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya. Mulai dari penyebaran ujaran kebencian yang ditujukan kepada pejabat negara atau pemerintah, membuat akun palsu untuk menyebarkan hoaks, hingga menyebarkan informasi tanpa dicek kebenarannya.
"Sebagai besar menimbulkan keresahan bagi masyarakat," ucap Yusri.
(ain/dis/ain)
[Gambas:Video CNN]