Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi sidang penyiraman air keras terhadap penyidik KPK
Novel Baswedan, Nursalim, mengatakan gamis yang dipakai penyidik KPK saat peristiwa penyiraman air keras pada 11 April 2017, memiliki sisa air yang berbau menyengat dan terasa panas di tangan.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, disebutkan cairan yang digunakan untuk menyiram Novel adalah cairan asam sulfat (H2SO4).
"Bajunya masih utuh, ada kancing kebuka. Ada bekas air. Basah sebagian depannya doang, yang atasnya saja. Kita pegang lama-lama terasa panas di tangan, dan menyengat," ujar Nursalim saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nursalim mengaku tidak mengetahui secara pasti cairan apa yang ada di gamis Novel. Hanya saja, berdasarkan keterangan warga, Novel habis disiram air keras.
"Setelah kejadian, orang-orang bilangnya pak Novel disiram air keras," katanya.
Nursalim merupakan imam salat subuh di masjid Al Ihsan, di mana Novel menjalankan ibadahnya saat itu. Ia menceritakan, jamaah mendengar teriakan saat melangsungkan wirid sehabis salat subuh. Tak lama kemudian, diketahui kalau Novel habis diserang.
 Foto: CNN Indonesia/Rengga Adhiwena |
Ia menuturkan beberapa warga lantas mengevakuasi Novel ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Beberapa saat kemudian, Hasan, salah seorang yang ikut mengevakuasi ke RS Mitra Keluarga, meminta warga untuk mengamankan barang bukti berupa gamis, kopiah, dan cangkir di tempat kejadian ke rumah Novel.
"[Saya] memindahkan [gamis dan kopiah] dengan tangan kosong. Yang [memindahkan] gelas atau cangkir ada orang lain, tetangga Pak Novel namanya Dino," jelasnya.
Nursalim juga menyebut cangkir itu masih menyimpan air saat diamankan Dino. "Cangkir masih ada airnya, kurang lebih satu setengah sendoklah," sambungnya.
JPU sebelumnya mendakwa dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, melakukan penganiayaan berat dan terencana. Perbuatan itu berupa penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel.
Novel kemudian kebaratan dengan penyebutan cairan yang melukainya sebagai air aki. Sebab, cairan itu membuat kedua matanya mengalami luka berat. Yakni, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan.
Atas perbuatannya ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
(ryn/arh)
[Gambas:Video CNN]