Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Minta Anies Longgarkan PSBB

CNN Indonesia
Senin, 11 Mei 2020 15:40 WIB
Foto udara lalu lintas kendaraan di tol dalam kota, Jakarta, MInggu (12/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta  memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Foto udara lalu lintas kendaraan di tol dalam kota Jakarta yang sepi selama pelaksanaan PSBB.(ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Jhony Simanjuntak menilai pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta perlu dilonggarkan.

Pelonggaran ini, kata dia, demi membantu arus kas Pemprov DKI.

Dalam penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19), PSBB Jakarta sudah dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama diterapkan sejak 10-23 April 2020 dan tahap kedua mulai 24 April hingga 22 Mei 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PSBB di Jakarta perlu dilonggarkan untuk membantu cash flow keuangan DKI Jakarta yang cekak," kata Jhonny kepada CNNIndonesia.com, Minggu (10/5) malam.

Jhonny menilai, kesulitan arus kas Pemprov DKI ini terlihat dari kebijakan yang memberikan potongan pembayaran pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB) di tengah virus corona.

"Pemprov sudah memberikan potongan 50 persen jika PBB dibayar bulan Mei, 30 persen bila dibayar bulan Juni dan potongan 20 persen jika dibayar bulan Juli. Artinya Pemprov sangat butuh dana cash karena kesulitan cash flow," ujarnya.

Pemprov DKI sebelumnya baru memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah di tengah penerapan PSBB Jakarta. Penerapan PSBB membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah berisiko membuat pembayaran pajak daerah terlambat.

Selain penghapusan sanksi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memutuskan untuk tidak menaikkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 (sama dengan PBB-P2 tahun 2019). Selain itu, juga dilakukan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, terhitung sejak 3 April-29 Mei 2020.

Sebelumnya, Anies juga sempat mengatakan bahwa virus corona turut melemahkan ekonomi Jakarta. Apalagi, selama ini pendapatan utama Jakarta berasal dari pajak.

Ketika corona mewabah, kegiatan ekonomi yang diharapkan bisa menjadi sumber penghasilan menurun. Akibatnya, pendapatan DKI Jakarta pada 2020 yang ditargetkan bisa mencapai Rp82,1 triliun bakalan tak tercapai.

Lebih lanjut, menurut Jhonny, Pemprov DKI Jakarta setidaknya bisa memberikan kelonggaran terhadap pedagang kaki lima, mall atau pusat perbelanjaan, dan restoran untuk tetap beroperasi.

Namun, pengoperasian itu tetap membutuhkan prinsip pemutusan penularan virus corona (Covid-19). 

Selain itu, menurut Jhonny, bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan juga harus tetap berada di rumah, atau menggunakan masker saat keluar rumah, dan larangan mudik masih harus tetap berlaku.

"PSBB tetap, tapi hanya dilonggarkan untuk bidang tertentu," ujarnya. 

Tidak hanya itu, menurut dia, basis pengawalan penyebaran virus corona juga seharusnya dilakukan di tingkat RW dan Puskesmas.

"Karena spirit awal pendirian puskesmas dahulu bukan titik beratnya pengobatan tetapi preventif. Di sinilah peran sosialisasi yang intens dengan semangat humanis," ujarnya.

Sementara itu, hingga Minggu (10/5) kemarin, jumlah kasus positif virus corona di Jakarta telah mencapai angka 5.140 kasus. Dari jumlah tersebut, 803 orang dinyatakan sembuh, dan 444 orang meninggal dunia.

Kawasan Jakarta sendiri menjadi episentrum dari kasus corona di Indonesia. Berdasarkan laman https://covid-monitoring.kemkes.go.id/, per 11 Mei 2020 pukul 15.00 WIB, jumlah pasien kasus Covid-19 di Jakarta adaah yang terbanyak yakni 892. Di tempat kedua adalah Jawa Barat (235), disusul Banten (157), dan Jawa Tengah (104). (dmi/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER