Pelonggaran ini, kata dia, demi membantu arus kas Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jhonny menilai, kesulitan arus kas Pemprov DKI ini terlihat dari kebijakan yang memberikan potongan pembayaran pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB) di tengah virus corona.
Pemprov DKI sebelumnya baru memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah di tengah penerapan PSBB Jakarta. Penerapan PSBB membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah berisiko membuat pembayaran pajak daerah terlambat.
Selain penghapusan sanksi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memutuskan untuk tidak menaikkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 (sama dengan PBB-P2 tahun 2019). Selain itu, juga dilakukan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, terhitung sejak 3 April-29 Mei 2020.
Sebelumnya, Anies juga sempat mengatakan bahwa virus corona turut melemahkan ekonomi Jakarta. Apalagi, selama ini pendapatan utama Jakarta berasal dari pajak.
Ketika corona mewabah, kegiatan ekonomi yang diharapkan bisa menjadi sumber penghasilan menurun. Akibatnya, pendapatan DKI Jakarta pada 2020 yang ditargetkan bisa mencapai Rp82,1 triliun bakalan tak tercapai.
Lebih lanjut, menurut Jhonny, Pemprov DKI Jakarta setidaknya bisa memberikan kelonggaran terhadap pedagang kaki lima, mall atau pusat perbelanjaan, dan restoran untuk tetap beroperasi.
Namun, pengoperasian itu tetap membutuhkan prinsip pemutusan penularan virus corona (Covid-19).
"PSBB tetap, tapi hanya dilonggarkan untuk bidang tertentu," ujarnya.
Tidak hanya itu, menurut dia, basis pengawalan penyebaran virus corona juga seharusnya dilakukan di tingkat RW dan Puskesmas.
"Karena spirit awal pendirian puskesmas dahulu bukan titik beratnya pengobatan tetapi preventif. Di sinilah peran sosialisasi yang intens dengan semangat humanis," ujarnya.
Kawasan Jakarta sendiri menjadi episentrum dari kasus corona di Indonesia. Berdasarkan laman https://covid-monitoring.kemkes.go.id/, per 11 Mei 2020 pukul 15.00 WIB, jumlah pasien kasus Covid-19 di Jakarta adaah yang terbanyak yakni 892. Di tempat kedua adalah Jawa Barat (235), disusul Banten (157), dan Jawa Tengah (104). (dmi/kid)