Permohonan perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam surat Wali Kota Depok Nomor 443/233/Huk/GT tanggal 11 Mei 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan PSBB di Wilayah Kota Depok, untuk 1 kali masa inkubasi 14 hari terhitung mulai Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, selama PSBB tahap I dan II, pihaknya mendapati tren penurunan terkait penambahan jumlah kasus per hari, baik positif, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), maupun orang tanpa gejala (OTG).
![]() |
"Masih terjadi penambahan kasus dalam setiap harinya yang disebabkan oleh import case dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan orang," jelas Idris.
Masa PSBB tahap II di Kota Depok dipastikan berakhir pada Selasa (12/5) besok, bersama dengan Bogor dan Bekasi setelah kali pertama diberlakukan pada 15 April sekaligus menjadi kawasan pertama di Jawa Barat yang memberlakukan PSBB.
Jumlah itu sekaligus menempatkan Kota Depok sebagai wilayah dengan jumlah kasus paling banyak di Jawa Barat, di atas Kota Bekasi dan Kota Bandung. (thr/gil)
