Koalisi yang terdiri dari Auriga Nusantara, Walhi, dan JATAM Nasional ini menilai sikap wakil rakyat dan pemerintah tersebut justru mencerminkan akomodasi terhadap kepentingan investor batubara."Alih-alih memprioritaskan penyelamatan rakyat di tengah krisis pandemi Covid-19, DPR-Pemerintah justru menyediakan jaminan (bailout) dan memfasilitasi perlindungan bagi korporasi tambang," demikian siaran pers dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Ada empat hal yang disoroti terkait pembahasan RUU Minerba. Yang pertama, RUU Minerba disebut merupakan suatu bentuk jaminan (bailout) dari pemerintah untuk melindungi keselamatan elite korporasi, bukan rakyat dan lingkungan hidup dengan cara memanfaatkan krisis Covid-19 yang menyebabkan kekosongan ruang aspirasi dan partisipasi publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, proses pembahasan dan pengesahan RUU Minerba dinilai cacat prosedur dan hukum, melanggar tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU 12/2011 dan peraturan DPR tentang tata tertib DPR, serta mengabaikan hak konstitusi warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28F.
Keempat, koalisi menilai sebanyak 90 persen isi dan komposisi RUU ini hanya mengakomodasi kepentingan pelaku industri batu bara.
Merah menuturkan penambahan, penghapusan dan pengubahan pasal hanya berkaitan dengan kewenangan dan pengusahaan perizinan, namun tidak mengakomodasi kepentingan dari dampak industri pertambangan dan kepentingan rakyat di daerah tambang, masyarakat adat dan perempuan.
Menurut Koalisi, rapat-rapat Panja RUU Minerba yang selama ini digelar tertutup lah yang menjadi teror terhadap warga terdampak di lingkar pertambangan dan industri batu bara.
Oleh karenanya, Koalisi meminta Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk membatalkan rencana pengesahan RUU Minerba di pembicaraan tingkat dua.
"DPR dan Pemerintah harus fokus menyelamatkan rakyat di tengah wabah virus corona yang mematikan," dikutip siaran pers tersebut.
Seluruh pasal dalam RUU tersebut juga dibahas bersama pemerintah pusat, baik kementerian ESDM maupun kementerian lainya, sebagai langkah harmonisasi peraturan.
Karena itu, jika nantinya ada yang tak setuju dengan isi undang-undang tersebut, ia mempersilahkan yang bersangkutan melakukan judicial review.
"Semua didiskusikan panjang lebar agar kawan-kawan di luar paham, kalau ada yang tidak pas judicial review. Jangan sebar WA yang dibombardir kepada kami semua, itu namanya teror," kata Bambang, Senin (11/5).
(yoa/wis)