Surabaya, CNN Indonesia -- Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) di wilayah
Surabaya Raya mulai berlaku Selasa (12/5) hingga dua pekan ke depan. Sejumlah aturan diperketat, sanksi pun diperberat.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono mengatakan salah satu aturan yang diperketat itu adalah operasi petugas di tempat-tempat umum tak hanya dilakukan saat jam malam, melainkan selama 24 jam penuh.
"Ada hal yang berbeda, pada saat PSBB jilid pertama hanya jam malam, [PSBB jilid II] akan dilakukan operasinya tidak hanya jam malam, tapi jadi 24 jam," kata Heru di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin, malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jam malam sendiri saat PSBB jilid pertama lalu, diterapkan mulai pukul 21.00-04.00 WIB. Selama itu warga Surabaya, Sidoarjo dan Gresik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak seperti makanan, logistik, kesehatan, perekonomian dan lainnya.
Selain itu, kata Heru, pihaknya bersama Polda Jatim juga sudah melakukan evaluasi terkait penempatan check point, dan pengawasan tempat berkumpulnya pasar baik pasar, fasilitas umum, serta tempat kerja seperti pabrik.
Untuk pasar, nantinya akan diterapkan sesuai instruksi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Penerapannya dengan mengubah tata letak pasar dengan protokol physical distancing, dan aturan ganjil-genap opersionalnya.
"Kalau memang memungkinkan akan dibuat pasar di luar lokasi pasar tersebut. Dan ini sudah dilakukan dan sudah disetujui oleh tiga daerah yang saat ini akan memperpanjang masa PSBB Surabaya Raya," ujarnya.
 Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian) |
Sanksi diperberatSelanjutnya, pelaksanaan PSBB Surabaya Raya tahap II juga akan melibatkan Babinkamtibmas yang didukung Yonzipur maupun Marinir. Sedangkan yang berada di titik check poin akan petugas akan diperkuat personel TNI-Polri yang jumlah bakal lebih banyak.
Heru menambahkan, Khofifah juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran. SE ini merupakan pegangan petugas untuk melakukan langkah-langkah yang akan diambil di lapangan.
"Hal-hal yang sifatnya untuk melakukan tindakan, maka akan ada SE Gubernur yang mengaturnya," kata dia.
Salah satu sanksinya adalah tindakan langsung penyitaan KTP terhadap pelanggar. Penyitaan tersebut akan berlangsung selama PSBB diterapkan di Surabaya.
"Salah satu isinya adalah, pada saat terjadi pelanggaran akan ditahan KTP. Penahanan KTP ini selama PSBB," katanya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan pada pelaksanaan PSBB jilid II, akan ada perbedaan terkait pemberian sanksi. Salah satunya yakni terkait tidak diberikannya layanan perpanjangan SIM dan SKCK.
"Pada jilid II, ada tindakan yang sifatnya berbeda, pertama SIM dan SKCK, ada konektifitas dengan KTP, jika KTP itu ditahan maka pelayanan SIM dan SKCK tidak bisa diberikan, ini jadi sanksi," katanya.
Selain itu, Truno memastikan bahwa pelanggar PSBB juga pasti akan diancam jerat Undang-Undang Pidana, Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu kurungan penjara.
"Ada pasal 216 KUHP, jika menggunakan buku 2 [KUHP], pelanggar PSBB bisa dikategorikan melakukan tindakan kejahatan, sehingga proses hukum yang berlaku nantinya akan diputuskan melalui pengadilan," ujarnya.
(frd/pmg)
[Gambas:Video CNN]