Jakarta, CNN Indonesia -- Kemacetan kembali terjadi di sejumlah ruas jalan arteri dan tol di
DKI Jakarta menjelang sepekan terakhir memasuki masa akhir penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) wilayah itu pada 22 Mei mendatang.
Berdasarkan Pantauan
CNNIndonesia.com sekitar satu jam pada pukul 16.30 WIB, Selasa (12/5), kemacetan terutama terlihat di Jalan arteri Kapten Tendean, Gatot Subroto arah Pancoran, hingga Cawang.
Kepadatan juga terlihat di ruas jalan Tebet arah Manggarai. Sementara di jalan Kuningan dan Sudirman, masih terpantau ramai lancar di jam yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk ruas tol, kepadatan terlihat di pintu masuk Tol Pancoran, Jakarta Selatan seiring kepadatan di Jalan Raya ruas jalan tersebut.
Meskipun demikian, di sepanjang ruas tol Pancoran hingga Cawang, kondisi masih terlihat lancar.
 Jalan Tol Dalam Kota terlihat dipenuhi mobil di arah Kuningan-Halim, Jakarta Selatan, 12 Mei 2020. (CNNIndonesia/Thohirin) |
Salah satu petugas jasa marga di nomor layanan 14080, Rico melaporkan, hingga menjelang pukul 18.00 WIB, ruas tol yang terpantau padat antara lain: Tol Kuningan Pancoran dan tol Jakarta arah Tangerang.
Secara umum berdasarkan susuran
CNNIndonesia.com di sejumlah ruas jalan sekitar Tebet, Manggarai, Kuningan, Sudirman, Cawang, ruas jalan terpantau mulai terlihat titik kemacetan.
Kepadatan menyusul pelonggaran PSBB yang belakangan santer diwacanakan pemerintah. Bukan hanya itu, saat ini memang hampir mendekati akhir Ramadan 1441 Hijriah.
 Kepadatan kendaraan di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, 12 Mei 2020. (CNNIndonesia/Thohirin) |
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan justru berencana menindak para pelanggar PSBB di DKI Jakarta. Penerapan sanksi kata dia bakal mulai diterapkan usai pembagian masker dirampungkan.
Sanksi diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Di dalamnya, salahnya satunya mengatur soal sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah, tempat umum, atau fasilitas umum selama PSBB dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda maksimal Rp250 ribu.
"Penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker (kain dari Pemprov DKI Jakarta) selesai semua. Pada saat ini hampir selesai. Begitu selesai, barulah nanti (sanksi) denda," kata Anies, Selasa (12/5).
(thr/kid)
[Gambas:Video CNN]